Iklan
Iklan

RUJUKANNEWS.com, GOWA — Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum guru PNS di SMA Negeri 15 Gowa, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa. (28/01/2026)

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa ASN yang tidak hadir bekerja tanpa keterangan resmi merupakan bentuk pelanggaran disiplin.

Lanjut Membaca

Lanjut baca berita ini

Tunggu sebentar, isi berita lengkap akan segera dibuka.

Berita lengkap terbuka dalam 30 detik.