
RUJUKANNEWS.com – Forex Syariah adalah trading mata uang yang mengikuti hukum trading forex secara Islam.
Forex Syariah adalah salah satu aktivitas trading yang umum dilakukan oleh trader berpengalaman. Kegiatan ini umumnya membutuhkan pemahaman mendalam tentang pergerakan mata uang dan berisiko tinggi.
Lanjut baca berita ini
Tunggu sebentar, isi berita lengkap akan segera dibuka.
Mengenal Hukum Trading Forex Syariah dari Para Ahli

Berbeda dengan jenis mata uang pada umumnya, hukum trading forex atau jual beli mata uang syariah mengacu pada hukum agama Islam. Jadi, apakah kamu ingin tahu lebih banyak tentang forex syariah? Yuk simak informasinya!
Warganet: Apakah Berbeda dari Trading Biasa? Hukum Trading Forex Syariah
Valuta Asing atau yang lebih dikenal dengan Forex adalah transaksi dalam mata uang asing. Kegiatan ini dilakukan oleh dua negara yang menjual mata uang (forex). Sedangkan merchant akan melakukan aktivitas jual beli online secara private.
Mengenai informasi berikut ini, hukum trading forex syariah merupakan aktivitas trading yang mengacu pada ketentuan agama Islam. Oleh karena itu, aturan dan hukum yang dikandungnya terkait dengan dalil Al-Qur’an dan hadits.
Forex Syariah membeli dan menjual mata uang tanpa bunga dan menolak perjudian, sifat manipulatif, informasi yang tidak jelas, transaksi gkamu dan penipuan dalam prosesnya.
Hukum Trading Forex Syariah
Transaksi berikut diperbolehkan di Indonesia dengan tunduk pada hukum trading forex syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI) berikut ini.
Negara Indonesia memperbolehkan trading mata uang syariah dengan memperhatikan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang atau dikenal dengan Al-Sharf.
Berikut beberapa ketentuan lainnya:
– Forex syariah adalah aktivitas keuangan yang bebas dari dugaan (a system of chance)
– Trading forex syariah bisa digunakan untuk menabung
– Jika transaksi jual-beli termasuk mata uang yang sama, jumlah uang tunai juga harus disesuaikan
– Jika mata uang berbeda, jumlah uang tunai harus disesuaikan dengan kurs yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.
– Penerbitan efek saham dan reksadana syariah
– Penerapan prinsip syariah di pasar uang
– Penerbitan obligasi syariah
– Dampak yang didukung aset
Selanjutnya menurut fatwa MUI, kegiatan hukum trading forex syariah atau jual beli yang diperbolehkan adalah transaksi SPOT. Perlu dipahami bahwa pada dasarnya di pasar ini terdapat 3 jenis pembayaran.
Tom – Tom atau singkatan dari besok berarti koin akan dikirim dalam waktu 24 jam setelah transaksi.
Tunai: Pembayaran melalui jenis transaksi ini dilakukan secara real time atau sekaligus setelah pembelian.
Spot : Melalui transaksi berikut, pengiriman mata uang akan diberikan maksimal 48 jam atau 2 hari setelah kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Broker Forex Syariah Indonesia
Broker dapat dipahami sebagai perusahaan atau individu yang menengahi kegiatan investasi. Untuk jenis kegiatan jual beli saham lainnya, ada beberapa jenis fasilitator.
Hal ini dikarenakan investasi mata uang syariah membutuhkan ketelitian dan kejujuran dalam melakukan aktivitasnya. Di Indonesia sendiri dikenal 2 broker yaitu:
1. FXTM
Didirikan oleh Alpari, FXTM awalnya menyediakan akun trading Islami khusus. Namun seiring berjalannya waktu, perusahaan ini akhirnya merilis fitur swap-free yang bisa digunakan di sebagian besar layanan mereka.


