Iklan
Iklan

Sinjai, RujukanNews.com,— Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Sinjai kembali membuka luka lama soal lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan.

Unit Resmob Polres Sinjai menjemput terduga pelaku berinisial AL (41) dari Polsek Sinjai Selatan, Minggu (14/12/2025) malam, untuk diproses lebih lanjut di Mapolres Sinjai. Kasus ini dilaporkan melalui LP/B/312/XII/2025/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel.

Lanjut Membaca

Lanjut baca berita ini

Tunggu sebentar, isi berita lengkap akan segera dibuka.

Berita lengkap terbuka dalam 30 detik.