RUJUKANNEWS.com, GOWA — Penanganan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMA Negeri 15 Gowa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini sejalan dengan penegasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia yang meminta setiap persoalan kepegawaian ASN ditindak secara tegas sesuai aturan. (9/2/2026)

Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa seluruh aduan dan permasalahan kepegawaian ASN wajib ditindaklanjuti secara serius dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lanjut Membaca

Lanjut baca berita ini

Tunggu sebentar, isi berita lengkap akan segera dibuka.

Berita lengkap terbuka dalam 30 detik.