
Sebagian besar penyedia MBG (SPPG) ditunjuk menggunakan mekanisme swakelola tipe II, yaitu dengan menunjuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai pelaksana PBJ, sementara perencanaan dan pengawasan dilakukan oleh BGN.
Akuntabilitas menjadi isu utama karena begitu banyak kasus korupsi dan potensi korupsi terjadi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penyediaan makanan dalam kemasan juga terindikasi menguntungkan produsen makanan dan minuman kemasan tertentu
Lanjut baca berita ini
Tunggu sebentar, isi berita lengkap akan segera dibuka.
Ketiga, isu higienitas dan nutrienitas. Pemenuhan standar kebersihan makanan (higienitas) dan standar kandungan gizi (nutrienitas) menjadi isu yang dipertanyakan publik.
Sejumlah kasus keracunan serta dugaan tingginya kandungan gula dan lemak jenuh dibandingkan zat gizi utama seperti karbohidrat, protein, lemak tak jenuh, vitamin, dan mineral menjadi fakta yang mengemuka dan diperbincangkan secara luas.
Koperasi Merah Putih
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) dapat mengajukan pinjaman ke bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN) dengan plafon pinjaman paling banyak Rp 3 miliar per koperasi, bunga 6 persen per tahun, tenor maksimal enam tahun, serta masa tenggang angsuran (grace period) selama enam bulan atau paling lama delapan bulan.
Dari plafon pinjaman sebesar Rp 3 miliar tersebut, maksimal Rp 500 juta dapat digunakan untuk operasional atau modal kerja (working capital), sedangkan sisanya maksimal Rp 2,5 miliar digunakan untuk infrastruktur atau aset koperasi seperti gedung, bangunan, peralatan, dan mesin.
Untuk mengangsur pinjaman sebesar plafon pinjaman (Rp 3 miliar) dengan tenor maksimal 72 bulan, setiap KDMP/KKMP harus mengangsur setiap bulannya sebesar Rp 56,7 juta. Dana yang digunakan untuk mengangsur berasal dari Dana Desa dan Dana Kelurahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, Dana Desa dipotong oleh Bendahara Umum Negara hingga 60–80 persen dari alokasi Dana Desa. Sehingga yang disalurkan ke rekening kas desa hanya sebesar 20–40 persen saja dari alokasi yang disebut Dana Desa Reguler.
Besaran Dana Desa Reguler setiap desa tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026. Pemerintah juga telah menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana pekerjaan proyek fisik KDMP dan KKMP. Desa yang menerima penyaluran Dana Desa sebanyak 75.259 desa (Kementerian Keuangan, 2024). Artinya, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) akan menangani pembangunan fisik sebanyak 75.259 gedung dan bangunan dengan masing-masing menelan biaya hingga Rp 2,5 miliar.
Total proyek yang ditangani PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) mencapai sekitar Rp 188,15 triliun dengan asumsi setiap desa menerima pinjaman Rp 3 miliar dari bank Himbara, yang mana Rp 2,5 miliar digunakan untuk pembangunan fisik KDMP melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), dan Rp 500 juta untuk modal kerja. Hitungan di atas belum termasuk KKMP yang menggunakan Dana Kelurahan.
Dana Kelurahan dialokasikan melalui APBD sesuai kemampuan fiskal masing-masing kabupaten/kota. Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) tentunya membuat pemerintah daerah menunda pendirian KKMP karena harus melakukan penyesuaian belanja daerah.


