Iklan
Iklan

Sebagian besar penyedia MBG (SPPG) ditunjuk menggunakan mekanisme swakelola tipe II, yaitu dengan menunjuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai pelaksana PBJ, sementara perencanaan dan pengawasan dilakukan oleh BGN.

Akuntabilitas menjadi isu utama karena begitu banyak kasus korupsi dan potensi korupsi terjadi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penyediaan makanan dalam kemasan juga terindikasi menguntungkan produsen makanan dan minuman kemasan tertentu

Lanjut Membaca

Lanjut baca berita ini

Tunggu sebentar, isi berita lengkap akan segera dibuka.

Berita lengkap terbuka dalam 30 detik.