Iklan
Iklan

Sinjai, RujukanNews.com,– Unit Resmob Polres Sinjai mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 Wita. Penangkapan dilakukan di Dusun Laiya, Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.

Terduga pelaku berinisial AS (31), seorang wiraswasta asal Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Ia diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/318/XII/SPKT/Polres Sinjai tertanggal 19 Desember 2025.

Lanjut Membaca

Lanjut baca berita ini

Tunggu sebentar, isi berita lengkap akan segera dibuka.

Berita lengkap terbuka dalam 30 detik.