Iklan
Iklan

Sinjai, RujukanNews.com,— Unit Resmob Polres Sinjai berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana Penganiayaan Berat (Anirat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan A.M. Saleh, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/322/XII/2025/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel, tertanggal 22 Desember 2025.

Lanjut Membaca

Lanjut baca berita ini

Tunggu sebentar, isi berita lengkap akan segera dibuka.

Berita lengkap terbuka dalam 30 detik.