Iklan
Iklan

Sinjai, RujukanNews.com,— Pengadilan Negeri (PN) Sinjai melakukan peninjauan setempat (PS) terhadap objek sengketa lahan di Dusun Karobbi, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Senin (26/1/2025).

Peninjauan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian perkara perdata sengketa kelebihan lahan seluas 26.759,54 meter persegi. Di dalam area itu, terdapat lahan peninggalan almarhum Petta Syiang seluas kurang lebih 3.027,11 meter persegi yang saat ini dikuasai para tergugat.

Lanjut Membaca

Lanjut baca berita ini

Tunggu sebentar, isi berita lengkap akan segera dibuka.

Berita lengkap terbuka dalam 30 detik.