Iklan
Iklan

Dupak guru merupakan daftar kegiatan khususnya dalam proses pembelajaran yang telah direalisasikan guru sebagai tenaga pendidik terhitung sejak setahun terakhir yang didalamnya juga terdapat angka kredit.

Mekanisme pengusulan daftar usulan penetapan angka kredit (Dupak) dilakukan oleh satuan pendidikan dalam hal ini sekolah tempat guru mengajar yang ditujukan kepada tim penilai angka kredit untuk selanjutnya dilakukan penerbitan penetapan terhadap angka kredit (PAK).

Lanjut Membaca

Lanjut baca berita ini

Tunggu sebentar, isi berita lengkap akan segera dibuka.

Berita lengkap terbuka dalam 30 detik.