Iklan
Iklan

RUJUKANNEWS.com, KUPANG — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun.

Peserta didik berhak menerima bantuan tersebut secara utuh sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lanjut Membaca

Lanjut baca berita ini

Tunggu sebentar, isi berita lengkap akan segera dibuka.

Berita lengkap terbuka dalam 30 detik.