Iklan
Iklan

Sinjai, RujukanNews.com, – Polres Sinjai mengumumkan perkembangan penting dalam kasus pembakaran mobil yang dilaporkan oleh Iskandar Bin Ambo Tuo pada 23 Oktober 2025 lalu. Insiden yang menghanguskan satu unit mobil Toyota Fortuner ini kini memasuki babak baru setelah penyidik Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil mengungkap pelaku di balik aksi tersebut.

Dalam waktu relatif singkat, dua orang berhasil diamankan beserta barang bukti Toyota Xenia dengan no polisi DD 1330 Ag dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Kamrianto Bin Kamaruddin (31), yang diketahui merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Sinjai, serta Sufriadi alias Yura (35), seorang petani asal Dusun Batu Lohe, Desa Sukamaju.

Lanjut Membaca

Lanjut baca berita ini

Tunggu sebentar, isi berita lengkap akan segera dibuka.

Berita lengkap terbuka dalam 30 detik.