Barelang,RujukanNews.com,- Buronan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret Direktur PT Erra Cipta Karya Sejati akhirnya berhasil diamankan. Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Barelang ini ditangkap dalam operasi gabungan bersama Bareskrim Polri.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Sat Resmob Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Harry Azhar, S.H., S.I.K., M.H. Tersangka diringkus di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan. Proses pengamanan berlangsung aman dan terkendali.
Dalam penyelidikan sebelumnya, tersangka diduga menawarkan investasi dan proyek pekerjaan melalui PT Erra Cipta Karya Sejati kepada masyarakat. Namun dana yang telah disetorkan para korban tidak direalisasikan sesuai perjanjian. Akibatnya, ratusan orang diduga mengalami kerugian dalam jumlah besar.
Saat proses hukum berjalan, tersangka disebut tidak kooperatif dan melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO oleh Polresta Barelang Polda Kepri. Setelah pengejaran intensif dan koordinasi lintas satuan, keberadaan tersangka berhasil dilacak dan dilakukan penangkapan.
Kini tersangka telah diamankan dan akan diserahkan kepada penyidik Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke kantor polisi terdekat guna pendataan serta pengembangan perkara.