
Karena kekhawatiran itu, maka Forum Jamsos mendesak Presiden Prabowo mengganti Bambang sebelum manajemen berjalan jauh, yang nanti dapat mempengaruhi kinerja BPJS Ketenagakerjaan kedepan.
Lanjut baca berita ini
Tunggu sebentar, isi berita lengkap akan segera dibuka.
Ada 4 (empat) pertimbangan kerawanan yang disampaikan Forum Jamsos bila mengangkat mereka yang bermasalah secara hukum, dan kasus hukumnya belum tuntas. Manurut Forum Jamsos sebagai berikut:
1. Pelanggaran Integritas dan Konflik Kepentingan: Direksi BPJS Ketenagakerjaan memiliki Pakta Integritas untuk berkomitmen membangun zona integritas, melakukan tindakan pencegahan korupsi, dan menghindari tindakan yang berpotensi terjadinya benturan kepentingan. Pencalonan dengan isu korupsi jelas dapat dianggap melanggar komitmen integritas ini.
2. Risiko Hukum dan Pemberhentian: Jika status hukumnya kemudian meningkat menjadi tersangka atau terdakwa, atau jika ditemukan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, maka ia harus diberhentikan, yang dapat mengganggu tata kelola dan operasional BPJS Ketenagakerjaan.
3. Memperburuk Risiko Pengelolaan Dana: Dana jaminan sosial ketenagakerjaan dan investasi memiliki kerawanan dan potensi penyalahgunaan yang tinggi. Saat ini ada Jamsos Rp. 860 trilyun dan akhir tahun 2026 diprediksi aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp. 1.000 trilyun. Hal ini perlu kehati-hatian pengelolaan. Pengawasan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pernah menemukan kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian besar. Penempatan Drektur Keuangan dengan dugaan korupsi akan semakin memperburuk risiko moral hazard dan krisis kepercayaan publik, khususnya para peserta (pekerja/buruh).
4. Preseden Buruk: Seperti yang pernah terjadi, seseorang yang terperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan sebelumnya (Direktur Keuangan PT HK Realtindo, Bambang Joko Sutarto) tercantum sebagai Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, hal ini akan menciptakan preseden buruk dan dapat mengindikasikan lemahnya standar integritas dalam proses seleksi maupun penetapan Direksi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dengan adanya surat Forum Jamsos kepada pihak terkait, Kementerian Tenagakerja, Komisi XI DPR RI, Ketua Pansel BPJS Ketenahakerjaan dan DJSN, merupakan upaya agar institusi tersebut harus melakukan pencegahan dini, karena ini menyangkut keamanan dana Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh.
DJSN selaku pengawas BPJS harus memberikan sikap tegas serta menyampaikan pandangan kepada Presiden Prabowo Subianto, tentang substansi sikap kriris Forum Jamsoa, terkait gagalnya Tim Pansel hingga Bambang dapat lolos dari seleksi Pansel, yang kemudian jadi Dirkeu BPJS Ketenagakerjaan.


