Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, UUD 1945, serta Deklarasi Universal HAM PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kebebasan tersebut.
Media siber memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan pedoman tersendiri untuk menjamin profesionalisme dan kepatuhan terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
1. Ruang Lingkup
- Media Siber: Semua bentuk media yang menggunakan internet, menjalankan kegiatan jurnalistik, dan memenuhi standar Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna: Konten yang dibuat dan dipublikasikan oleh pengguna, seperti artikel, gambar, komentar, suara, dan video.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita pada prinsipnya harus diverifikasi terlebih dahulu.
- Berita yang merugikan pihak lain wajib mengandung unsur keberimbangan dan akurasi.
- Pengecualian: Jika berita bersifat mendesak, sumbernya kredibel, dan subjek tidak bisa diwawancarai, maka berita dapat dimuat dengan catatan penjelasan di akhir tulisan.
- Berita awal harus diperbarui ketika verifikasi sudah dilakukan.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber wajib menyusun syarat dan ketentuan jelas untuk UGC (User Generated Content).
- Pengguna harus registrasi & login sebelum mempublikasikan konten.
- Konten tidak boleh memuat informasi palsu, SARA, kekerasan, atau pornografi.
- Media memiliki hak penuh menghapus konten melanggar, menyediakan kanal pengaduan, dan melakukan koreksi dalam waktu maksimal 2 x 24 jam.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Mengacu pada UU Pers dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
- Setiap ralat atau koreksi harus ditautkan ke berita asli dan mencantumkan waktu pemuatan koreksi tersebut.
- Media penyebar kutipan berita dari sumber lain juga wajib mengikuti koreksi yang dilakukan media asal.
5. Pencabutan Berita
- Berita hanya dapat dicabut karena alasan seperti SARA, kesusilaan, trauma korban, dan lainnya yang ditetapkan Dewan Pers.
- Pencabutan harus disertai alasan dan diumumkan ke publik.
6. Iklan
- Media harus membedakan konten berita dan iklan secara tegas.
- Konten berbayar harus diberi label seperti “Advertorial”, “Iklan”, atau “Sponsored”.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai undang-undang yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Pedoman ini wajib dicantumkan secara jelas di situs media siber.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
Dewan Pers & Komunitas Pers Indonesia