SOP HAK JAWAB & HAK KOREKSI

RUJUKAN NEWS

Dasar Hukum

SOP ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan Dewan Pers terkait Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Pengertian

Hak Jawab adalah hak individu atau kelompok untuk memberikan tanggapan atas pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan data atau fakta dalam pemberitaan.

Tata Cara Pengajuan

Permohonan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi diajukan secara tertulis kepada Redaksi Rujukan News melalui Kontak atau alamat redaksi dengan melampirkan:

  1. Identitas lengkap pemohon

  2. Judul dan tautan berita yang dipersoalkan

  3. Bagian berita yang dianggap keliru atau merugikan

  4. Uraian koreksi atau tanggapan yang diminta

Proses dan Waktu Penanganan

Redaksi melakukan verifikasi atas permohonan yang masuk dan menindaklanjuti paling lambat 2 x 24 jam sejak permohonan diterima secara lengkap. Dalam kondisi tertentu, waktu penanganan dapat diperpanjang dengan pemberitahuan kepada pemohon.

Bentuk Pemenuhan

  • Hak Jawab dimuat secara proporsional pada kanal yang sama dengan berita terkait.

  • Hak Koreksi dilakukan dengan perbaikan isi berita, disertai keterangan koreksi apabila diperlukan.

  • Seluruh proses dilakukan tanpa dipungut biaya.

Ketentuan Penolakan

Permohonan dapat ditolak apabila tidak disertai identitas jelas, tidak relevan dengan isi pemberitaan, atau mengandung unsur yang melanggar hukum dan Kode Etik Jurnalistik. Penolakan disampaikan secara tertulis oleh redaksi.

Penutup

Rujukan News berkomitmen menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab pers sebagai bentuk perlindungan hak publik dan kepercayaan pembaca.