Kode Etik Jurnalistik
Ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan No. 6/Peraturan-DP/V/2008
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM PBB.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik atas informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman menjaga kepercayaan publik dan profesionalisme.
Pasal 1
Independen, Akurat, Berimbang
Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
οΈ Pasal 2
Profesional
Wartawan menempuh cara-cara yang profesional, seperti menunjukkan identitas, tidak menyuap, dan menghormati privasi narasumber.
Pasal 3
Verifikasi Informasi
Wartawan menguji informasi, memberitakan berimbang, tidak mencampur fakta dan opini yang menghakimi.
Pasal 4
Anti Hoaks & Fitnah
Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
Pasal 5
Perlindungan Identitas
Wartawan tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak pelaku kejahatan.
Pasal 6
Integritas Profesi
Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
οΈ Pasal 7
Hak Tolak
Wartawan berhak melindungi identitas narasumber dan menghargai ketentuan embargo dan off the record.
βοΈ Pasal 8
Tanpa Diskriminasi
Wartawan tidak menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap latar belakang individu.
οΈ Pasal 9
Privasi Narasumber
Wartawan menghormati kehidupan pribadi narasumber kecuali untuk kepentingan publik.
βοΈ Pasal 10
Ralat & Permintaan Maaf
Wartawan segera mencabut, meralat, dan meminta maaf atas berita keliru atau tidak akurat.
οΈ Pasal 11
Hak Jawab dan Koreksi
Wartawan melayani hak jawab dan koreksi secara proporsional.
Kode Etik ini ditetapkan di Jakarta, 14 Maret 2006
(Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008)