Advertisement

BLT yang dikeluarkan pemerintah sebesar 600 ribu akan cair tiga kali dalam tiga bulan berturut-turut. Bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang Ingin mendapatkan harus mendaftar terlebih dahulu dan memenuhi semua persyaratannya. Inilah daftar BLT 600 ribu dengan mudah.

Advertisement

Jenis bantuan untuk masyarakat golongan menengah ke bawah sudah direncanakan oleh pemerintah.  Setiap keluarga akan mendapatkan BLT sebesar 600 ribu dari total alokasi 16,2 triliun rupiah. Apa saja syarat yang harus disiapkan dan bagaimana cara daftarnya? Simak ulasannya berikut ini:

Syarat-syarat Penerima BLT 600 Ribu

Apa saja syarat-syarat untuk calon penerima BLT 600 ribu? simak ulasannya di bawah ini:

1. WNI

Syarat wajib calon penerima BLT adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Calon penerima bisa memberikan bukti kewarganegaraan berupa KTP atau KK. Kedua dokumen tersebut terlampir Nomor Induk Kependudukan (NIK). Adanya NIK berguna untuk mempermudah sesi pendataan secara pribadi dan juga pihak yang bertanggung jawab.

Advertisement

Nomor Induk Kependudukan bersifat sangat melekat pada masing-masing individu sebagai bentuk legalitas warga negara republik Indonesia.

2. Pekerja atau Buruh

Bantuan Langsung Tunai hanya diperuntukkan bagi masyarakat dengan status pekerjaan sebagai pekerja/ buruh yang menerima gaji. Para pekerja/ buruh digolongkan pada masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah yang berhak menerima BLT ini.

Bagi anggota Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD tidak bisa menerima BLT dari pemerintah. Pemerintah lebih memprioritaskan warga menengah ke bawah saja yang berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai sebesar 600 ribu ini.

3. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Syarat calon penerima BLT 600 ribu selanjutnya adalah mereka yang sudah terdaftar dan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan. Keaktifan anggota program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan harus dibuktikan dengan adanya nomor kartu peserta.

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan juga dibuktikan dengan keaktifan membayar iuran berdasarkan upah/ gaji masing-masing. Besarnya iuran yang dihitung adalah dari gaji di bawah 5 juta sesuai gaji terakhir yang sudah dilaporkan oleh perusahaan atau tempat bekerja. Hal tersebut bisa diperkuat dengan adanya bukti yang tercatat di data BPJS Ketenagakerjaan.

4. Mempunyai

Tentunya syarat yang satu ini menjadi urgensi, sebab rekening bank nantinya memudahkan transaksi dari kas pemerintah kepada calon penerima bantuan. Pastikan juga rekening bank yang didaftarkan ke data calon penerima BLT adalah nomor rekening aktif.

Inilah

Pihak pemerintah desa setempat (RT/RW) akan mencatat data dari setiap warganya. Data-data warga tersebut akan divalidasi dan dipastikan kebenarannya oleh RT/RW setempat. Proses pendaftarannya sendiri mengikuti beberapa alur berikut ini:

  • RT/RW menyerahkan data dan dokumen persyaratan ke kantor kelurahan;
  • Selanjutnya pihak kelurahan akan mengajukan data-data tersebut menuju kecamatan;
  • Setelah validasi data secara ulang selesai dilakukan, maka pihak kecamatan akan mengklasifikan sesuai kuota peserta BLT yang diberikan pemerintah daerah;
  • Pihak kecamatan akan menyerahkan data-data calon penerima bantuan kepada pemerintah daerah;
  • Data yang sudah masuk ke pemerintah daerah akan direkap dan diserahkan ke kelurahan;
  • Data-data penerima BLT yang sudah akurat akan diumumkan secara personal oleh pihak RT/RW setempat kepada penerima BLT;
  • Jadwal pencairan nantinya akan diinformasikan lebih lanjut kepada penerima BLT.

Itulah cara daftar BLT 600 ribu dengan mudah. Calon penerima BLT cukup melengkapi dokumen persyaratan saja. Selebihnya mengenai alur pendaftaran nantinya akan dibantu oleh pemerintah setempat. Jika persyaratan sudah terpenuhi dan data tidak terdaftar sebagai penerima BLT, maka bisa mengajukan complain ke pemerintah desa setempat. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Kabar Hoax dan Syarat Bantuan Sosial Tunai Tahap 3 UMKM