Perkembangan yang terus meningkat membuat Direktorat Jenderal berusaha menyesuaikan layanannya untuk seluruh wajib pajak yang ada di Indonesia dengan mengembangkan sebuah aplikasi khusus yang sangat memanjakan para wajib pajak.

Layanan yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pajak inilah yang menginisiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghadirkan teknologi M-Pajak.

Aplikasi pajak berbasis layanan mobile dan ini memberikan banyak kemudahan sekaligus kecepatan dalam pelayanan pajak tanpa harus ke kantor pajak.

Aplikasi pajak ini terhitung baru diluncurkan pada tahun ini bertepatan dengan peringatan hari Pajak pada tanggal 14 Juli 2021 lalu.

Pengembangan layanan pajak secara digital ini juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menjadi wajib pajak terlebih di musim pandemi Covid-19 beberapa waktu yang lalu yang menuntut masyarakat harus terus menaati protokol .

Aplikasi M-Pajak Dikembangkan Sejak tahun 2019

Awalnya, tujuan pengembangan layanan berbasis digital ini adalah untuk meminimalisir beban kerja di kantor pelayanan pajak sekaligus mengurangi interaksi langsung antara petugas dan wajib pajak untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kemudian, dikembangkan tahun 2019 melalui program inisiatif yang dikenal dengan istilah 3 C atau Click Call and Counter. Program 3 C memang mengarahkan wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan secara online yang awalnya masih menggunakan situs resmi Dirjen Pajak; pajak.go.id atau Click.

Jika layanan melalui situs resmi Dirjen Pajak itu tidak bisa diakses, maka wajib pajak bisa mendapatkan layanan melalui Kring Pajak atau Call. Sedangkan Counter lebih bersifat layanan langsung di kantor pelayanan pajak terdekat.

Namun, untuk menyelaraskan pelayanan dengan perkembangan zaman, Dirjen Pajak akhirnya mengembangkan layanan melalui aplikasi yang kini dikenal dengan M-Pajak.

Keunggulan Aplikasi M-Pajak

Banyak keunggulan yang ditawarkan dalam layanan aplikasi M-Pajak ini. Sesuai dengan mottonya, aplikasi M-Pajak memang memberikan layanan mudah, cepat dan personal kepada seluruh wajib pajak yang bisa mengaksesnya kapan saja dan dimana saja.

Seperti pembuatan kode billing yang menjadi salah satu syarat wajib pembayaran pajak. membuat kode billing pun bisa dilakukan langsung di aplikasi M-Pajak.

Selain itu, terdapat pula akses kartu NPWP elektronik hingga notifikasi tenggat pajak yang akan mengingatkan para wajib pajak tentang batas waktu setoran dan laporan pajak.

Terdapat pula informasi seputar perpajakan seperti peraturan tentang perpajakan yang dapat dengan mudah diakses serta tampilan aplikasinya yang sehingga ramah terhadap pengguna baru sekalipun.

Keunggulan lainnya adalah, aplikasi M-Pajak akan memberikan petunjuk lokasi kantor pelayanan pajak (KPP) yang terdekat dengan wajib pajak hanya dengan mengaktifkan GPS di ponsel yang telah mengunduh aplikasi M-Pajak.

Cara untuk mengakses M-Pajak pun relatif mudah, karena hanya cukup dengan mengisi nomor NPWP serta membuat kata sandi khusus untuk bisa login sesuai dengan profil tiap wajib pajak yang kemudian akan mendapatkan kode verikasi melalui email wajib pajak.

Cara Mendapatkan Aplikasi M-Pajak

Saat ini layanan aplikasi M-Pajak sudah bisa digunakan oleh seluruh wajib pajak dengan cara mendapatkan aplikasi yang sangat mudah, dan bisa diunduh melalui Playstore ataupun Appstore yang ada di para wajib pajak.

Rating Aplikasi M-Pajak

Sejak diluncurkan hingga saat ini, aplikasi M-Pajak mendapatkan rating dan respon yang baik dari para wajib pajak. Hal ini terlihat dari jumlah pengunduh aplikasi ini yang sudah menjadi 50 ribu lebih pengguna, dengan rating mencapai 4,2 serta ulasan yang positif dari penggunanya.