RUJUKANNEWS.com, GOWA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengeksekusi dr. Suryadi, M.KM., M.A.R.S. bin Ibrahim, terpidana kasus korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Kamis (8/10/2026).
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang sebelumnya membebaskan terdakwa.
Berdasarkan siaran pers Kejari Gowa, eksekusi dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andi Dian Bausad, S.H., M.H., berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 9109 K/Pid.Sus/2026 tanggal 8 Juli 2026.
Kejari Gowa sebelumnya memanggil Suryadi melalui surat Nomor B-305/P.4.13/Fu.1/10/2026 untuk menjalani eksekusi. Setelah menerima panggilan, terpidana secara kooperatif mendatangi kantor Kejari Gowa.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
MA menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp398.930.578.
Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika tidak terdapat harta kekayaan yang dapat dilelang, denda diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Sementara itu, apabila uang pengganti tidak dibayar, terpidana harus menjalani pidana pengganti selama satu tahun sesuai amar putusan.
Setelah proses eksekusi, Suryadi selanjutnya diserahkan ke rumah tahanan untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan.
Kasasi JPU Membatalkan Putusan Bebas
Perkara ini sebelumnya diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar pada 23 April 2026. Saat itu, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair.
JPU Kejari Gowa kemudian mengajukan kasasi pada 27 April 2026. Upaya hukum tersebut dikabulkan Mahkamah Agung melalui putusan yang dibacakan pada 8 Juli 2026.
Dalam perkara ini, dugaan kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp3.377.592.797.
Penyelidikan Dana JKN Kembali Dikembangkan
Selain mengeksekusi putusan terhadap Suryadi, Kejari Gowa menyatakan akan mengembangkan penanganan perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Pengembangan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana jasa pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf untuk periode 2018 hingga Juli 2023.
Langkah penyelidikan itu didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Gowa Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tanggal 10 April 2026, yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat perintah tertanggal 11 September 2026.
Kejari Gowa menyatakan pengembangan penyelidikan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti lanjutan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Melalui langkah tersebut, Kejari Gowa menegaskan komitmennya untuk melaksanakan putusan pengadilan dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti serta mekanisme hukum yang berlaku.

