Terbitnya PermenPAN-RB Nomor 8 menjadi penanda perubahan model baru tahun 2021 yang harus mengacu dan berpedoman pada peraturan menteri tersebut yang resmi berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021 lalu yang secara otomatis sudah mulai berlaku secara keseluruhan.

SKP 2021 menjadi salah satu komponen paling penting untuk dijadikan sebagai kriteria penilaian kinerja baik PNS maupun bahkan menjadi penentu untuk proses kenaikan pangkat maupun jabatan bagi tiap PNS tujuan untuk membantu para aparatur negara khususnya dalam peningkatan kesejahteraan tiap PNS termasuk para tenaga pendidik yang berada di daerah terluar maupun terpencil.

Oleh karena itu, sangat penting dalam hal proses penyusunan yang sesuai dan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, karena akan sangat mempengaruhi proses penilaian dari kinerja tiap pegawai negeri sipil maupun para guru secara keseluruhan.

Teknis Penyusunan 2021 Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021

Sesuai dengan Peraturan MenPAN-RB terbaru itu, penyusunan SKP tahun 2021 menuntut tiap PNS termasuk guru untuk menjelaskan secara detail tiap uraian kegiatannya, selain itu setiap kegiatan juga harus bisa diukur dengan menggunakan indikator kuantitas.

Selain itu, penyusunan juga harus memiliki kesesuaian ataupun relevansi antara wewenang maupun tugas, memiliki standar kinerja yang bisa dicapai dan pelaksanaan kegiatannya juga bisa diukur dengan waktu yang jelas dan sesuai sehingga akan berdampak baik pula pada kinerja tiap pegawai negeri sipil yang sedang dalam proses penilaian tersebut.

Indikator Penyusunan SKP 2021

Selain itu dalam hal penyusunan SKP secara teknis juga harus berdasarkan dengan perjanjian kinerja Pegawai Negeri Sipil atau aparatur sipil negara (ASN) termasuk para guru dari berbagai tingkatan, uraian jabatan, organisasi dan tata laksana, perencanaan yang strategis khusus dan sistematis dalam lembaga pemerintah dan juga SKP yang disusun oleh atasan langsung tiap Pegawai Negeri Sipil.

Model Penyusunan SKP Terbaru 2021

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu juga disebutkan bahwa terdapat dua model penyusunan SKP yang bisa dipedomani oleh tiap PNS yakni: model dasar atau bisa juga disebut dengan model inisiasi serta model berbasis pengembangan.

Standar Jenis Kinerja dalam SKP 2021

Selanjutnya, terdapat dua jenis indikator kinerja dalam proses penyusunan SKP 2021, yakni: kinerja utama serta kinerja tambahan, berikut penjelasannya:

Kinerja Utama

Dalam penyusunan pada jenis kinerja utama harus memiliki sasaran, indikator serta target sasaran yang ada dalam perjanjian kinerja PNS serta harus mempertimbangkan rencana strategis, unit kerja mandiri dan rencana kinerja.

Dalam kinerja utama ini juga harus mengacu pada kualitas, outcome, output dari kinerja baik yang berstandar rendah maupun yang memiliki standar kinerja sedang.

Kinerja Tambahan

Kemudian pada jenis kinerja tambahan ditujukan untuk mendorong kontribusi dan partisipasi para PNS dalam proses pencapaian tiap sasaran kinerja baik dalam satuan unit kerja yang berada dari tugas utamanya sebagai PNS.

Oleh karena itu kesimpulan pada acuan penyusunan SKP tahun 2021 yang berdasarkan pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini sangat penting untuk diperhatikan oleh PNS termasuk para guru, karena model penyusunan SKP yang salah justru berdampak pada tertundanya proses kenaikkan pangkat hingga kredibilitas tiap PNS yang belum menyerahkan laporan kinerjanya pada SKP tahun 2021 ini.