RUJUKANNEWS.com, GOWA – Setelah mencuatnya pemberitaan terkait kecelakaan maut di Cambang, Kelurahan Sapaya, Kecamatan Bungaya, yang melibatkan sebuah mobil dump truck pengangkut sampah berpelat DD 8031 B, kini muncul informasi baru dari sumber internal Pemerintah Desa Paladingan, Kecamatan Bontolempangan.
Sumber tersebut menyebutkan bahwa mobil pengangkut sampah yang diduga milik Desa Paladingan itu tidak lagi dikelola langsung oleh pemerintah desa, melainkan di bawah pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Mobil itu sebenarnya sudah diserahkan ke BUMDes untuk dikelola. Kalau mau tahu lebih banyak soal administrasi atau penggunaannya, silakan tanyakan langsung ke bendaharanya,” ujar salah satu sumber internal yang enggan disebut namanya, Rabu (12/11/2025).
Sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, diketahui bahwa kendaraan berjenis dump truck Dyna 130 HT Extreme Hi-Gear 4×2 M/T itu berwarna merah dan memiliki status pajak mati sejak 6 November 2021. Data menunjukkan total tunggakan pajak kendaraan tersebut mencapai hampir Rp 9 juta.
Kendaraan itu terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan Sari, calon jamaah haji asal Desa Ulujangan, Kecamatan Bontolempangan, pada Senin pagi (10/11/2025). Korban yang berboncengan dengan suaminya Syamsuddin Daeng Sijaya dan seorang cucu menggunakan motor Yamaha NMAX DD 2159 NM, tertabrak di kawasan Cambang, Kelurahan Sapaya, Kecamatan Bungaya.
Akibat peristiwa tersebut, Sari meninggal dunia di tempat, sementara Syamsuddin mengalami luka berat dan cucunya mengalami patah kaki.
Pihak Unit Laka Polres Gowa telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan kedua kendaraan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak BUMDes Paladingan maupun bendaharanya terkait status pengelolaan dan tanggung jawab hukum atas kendaraan operasional yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama menyangkut pengelolaan aset desa dan tanggung jawab hukum apabila kendaraan milik desa yang dikelola BUMDes digunakan tanpa administrasi yang jelas.