RUJUKANNEWS.com, GOWA – Polres Gowa mengungkap kasus pembusuran yang sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. (28/2/2026)
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat aparat setelah menerima laporan masyarakat serta mencuatnya kejadian di ruang publik.
“Pada malam hari ini, Polres Gowa merilis pengungkapan aksi pembusuran yang sempat viral beberapa waktu lalu di Kecamatan Pallangga,” ujar Aldy dalam konferensi pers, Sabtu (28/2/2026).
Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim bersama Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial FJ dan RF. Keduanya masih berusia 17 tahun.
Menurut Kapolres, korban dalam kejadian tersebut mengalami luka akibat terkena busur panah di bagian tangan kanan.
“Kasus ini berhasil diungkap setelah adanya laporan polisi dan pemberitaan yang viral,” jelasnya.
Meski kedua pelaku berstatus anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua anak panah, satu ketapel, serta satu senjata tajam jenis pisau.
Kapolres menegaskan, aksi pembusuran tersebut tidak dilatarbelakangi dendam pribadi.
“Motifnya acak. Pelaku melakukan konvoi lalu melakukan pembusuran tanpa target tertentu, setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras,” katanya.
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman Tarru menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak.
“Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara,” ujarnya.
Kapolres juga menegaskan komitmen Polres Gowa dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan warga.
“Sesuai arahan Kapolda Sulawesi Selatan, kami akan terus menciptakan rasa aman dan menjadikan Gowa tidak ramah bagi pelaku kejahatan jalanan,” tegasnya.
Ia turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kriminal melalui layanan darurat kepolisian di nomor 110.
