📝 Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Media Siber Indonesia (DPD SMSI) Kabupaten Sinjai, Nurzaman Razaq, mengecam keras aksi intimidasi dan dugaan kekerasan terhadap jurnalis Media TINDAK, Muh. Said Mattoreang

Sinjai, RujukanNews.com, – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Media Siber Indonesia (DPD SMSI) Kabupaten Sinjai, Nurzaman Razaq, mengecam keras aksi intimidasi dan dugaan kekerasan terhadap jurnalis Media TINDAK, Muh. Said Mattoreang, Minggu (12/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi saat korban yang juga menjabat sebagai Bendahara DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO) Kabupaten Sinjai tengah melakukan peliputan aktivitas pelansiran BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU Alenangka, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.

Usai melakukan peliputan, korban dibuntuti dan dihadang oleh sekitar delapan orang tak dikenal pada jarak kurang lebih 3 kilometer dari lokasi SPBU. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi sekaligus penghalang terhadap kerja-kerja jurnalistik.

DPD SMSI Sinjai menegaskan, aksi tersebut telah mencederai kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, mulai dari mencari hingga menyampaikan informasi kepada publik.
Selain itu, Pasal 18 UU Pers juga mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Atas kejadian ini, DPD SMSI Sinjai menyatakan sikap tegas dengan mengutuk aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh oknum terkait aktivitas pelansiran BBM atau pihak tertentu di belakangnya.

SMSI juga mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku, serta mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menghormati dan melindungi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.