RUJUKANNEWS.com, GOWA — Kejaksaan Negeri Gowa memastikan penanganan kasus dugaan persoalan penggunaan Dana Desa di Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, tetap ditindaklanjuti.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Andi Ardiaman, saat dikonfirmasi terkait kelanjutan penanganan kasus Rappolemba yang sebelumnya menjadi sorotan warga dan telah dilaporkan oleh sejumlah lembaga masyarakat.

“Terkait kasus Rappolemba, kami pastikan tindak lanjut,” ujar Andi Ardiaman saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan terbaru dari Kejari Gowa di tengah pertanyaan warga mengenai sejauh mana perkembangan penanganan dugaan persoalan Dana Desa Rappolemba, termasuk laporan terkait proyek fisik desa yang sebelumnya telah masuk dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Sebelumnya, kasus Rappolemba mencuat setelah sejumlah warga menyoroti beberapa pekerjaan fisik desa, salah satunya proyek Lapangan Baji Minasa yang menggunakan anggaran ratusan juta rupiah dan disebut masih menyisakan pertanyaan di lapangan.

Selain itu, laporan dugaan persoalan penggunaan Dana Desa Rappolemba Tahun Anggaran 2023–2025 juga sebelumnya telah dilaporkan oleh LSM INAKOR. Sementara LSM LIRA turut melaporkan pengerjaan proyek Lapangan Baji Minasa ke Kejaksaan Negeri Gowa.

Dalam perkembangan sebelumnya, pihak Kejari Gowa juga pernah menyampaikan bahwa laporan terkait Desa Rappolemba telah dilanjutkan ke Bidang Pidana Khusus atau Pidsus.

Keterangan lanjutan juga pernah disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gowa, Andi Dian Bausa, pada 9 Juli 2026. Saat itu, ia menyebut proses penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan dan pengambilan keterangan.

“Proses penyelidikan dan sekarang masih pengambilan keterangan,” ujar Andi Dian Bausa saat itu.

Dengan adanya penegasan terbaru dari Andi Ardiaman, Kejari Gowa memastikan bahwa perkara tersebut tidak berhenti dan tetap berada dalam proses tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, warga Desa Rappolemba sebelumnya berharap agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan lebih terang, terutama setelah laporan tersebut disebut telah masuk ke Pidsus sejak April 2026.

Warga juga menunggu apakah proses penyelidikan tersebut akan berlanjut pada tahapan yang lebih jelas, termasuk pemeriksaan lapangan maupun penyampaian perkembangan resmi dari pihak Kejari Gowa.

Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap perlu dikedepankan. Seluruh pihak yang disebut dalam rangkaian persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, sementara proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Kejari Gowa memastikan bahwa kasus Rappolemba tetap menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti sesuai tahapan penanganan yang berlaku.