RUJUKANNEWS.COM, GOWA — Di tengah perhatian publik terhadap kondisi Ibu Rukini, lansia warga Ponco’de, Dusun Bukit Parigi, Desa Jonjo, Kecamatan Parigi, yang hingga kini tinggal di rumah nyaris roboh, titik terang terkait peluang bantuan bedah rumah mulai terbuka.

Setelah sebelumnya persoalan utama disebut berada pada status lahan dan mekanisme pendataan, Ketua BAZNAS Gowa, Abbas Salahuddin, memberikan penjelasan bahwa bantuan bedah rumah dari BAZNAS pada dasarnya dapat diakses warga miskin dengan rumah tidak layak huni, sepanjang syarat dasar terpenuhi.

Saat dikonfirmasi Rabu, 6 Mei 2026, H. Abbas menjelaskan bahwa persyaratan umum bantuan bedah rumah BAZNAS meliputi kategori warga miskin, kondisi rumah tidak layak huni, kepemilikan atau legalitas penggunaan lahan, fotokopi KTP dan KK, rekomendasi dari Dinas Sosial, serta dokumentasi kondisi rumah.

“Syaratnya orang miskin yang rumahnya tidak layak huni, tanahnya sendiri, fotokopi KTP dan kartu keluarga, ada rekomendasi dari Dinas Sosial dan foto rumahnya,” jelasnya.

Namun demikian, penjelasan paling penting muncul saat membahas kendala yang juga dialami banyak warga miskin ekstrem, termasuk kemungkinan seperti kasus Ibu Rukini, yakni persoalan lahan.

Menurut Abbas, SPPT PBB bukan bukti utama kepemilikan lahan. Akan tetapi, jika lahan tersebut bukan milik pribadi, masih ada peluang solusi selama pemilik sah memberikan izin tertulis.

“Kalau pemilik lahan memberi izin secara tertulis, dapat kita bangun. Tapi kalau tidak, BAZNAS tidak dapat membangunkannya,” tegasnya.

Dengan demikian, persoalan lahan bukan selalu menjadi jalan buntu, melainkan masih dapat dicarikan solusi administratif melalui izin resmi dari pemilik lahan.

Di sisi lain, ketika ditanya mengenai kemungkinan penggunaan surat keterangan dari pemerintah desa sebagai dasar pendukung, Ketua BAZNAS Gowa menyatakan hal tersebut dapat digunakan.

“Bisa,” singkatnya.

Oleh karena itu, konfirmasi ini menjadi angin segar bahwa persoalan bantuan bedah rumah bagi warga kategori miskin ekstrem seperti Ibu Rukini masih memiliki peluang, sepanjang pemerintah setempat, keluarga, maupun pihak terkait dapat membantu menuntaskan persoalan legalitas atau izin lahan.

Sementara itu, BAZNAS juga menilai pemerintah setempat dapat mengambil peran penting dalam memfasilitasi dokumen atau komunikasi yang dibutuhkan agar bantuan tidak terhambat.

Dengan demikian, kasus Ibu Rukini kini memperlihatkan bahwa kendala utama bukan semata pada tidak adanya bantuan, melainkan pada pemenuhan syarat administratif dan legalitas yang membutuhkan sinergi bersama.

Di sisi lain, terbukanya opsi melalui izin tertulis pemilik lahan atau surat keterangan desa memberi harapan baru bahwa upaya menghadirkan rumah layak bagi Ibu Rukini masih sangat mungkin diperjuangkan.

Sebab itu, perhatian berbagai pihak kini semakin mengarah pada bagaimana seluruh jalur solusi tersebut dapat dipertemukan, agar rumah nyaris roboh yang selama ini ditempati Ibu Rukini benar-benar dapat bertransformasi menjadi hunian yang aman(*)