Iklan
Iklan

Sesuai yang dijanjikan, pemerintah akan terus mengayomi dan membantu setiap warganya. Salah satunya yaitu dengan memberikan bantuan BLT Dana Desa. Hal ini menyusul adanya dampak dari Covid-19 yang tentu mengancam perekonomian. Besaran dana yang akan disalurkan yaitu Rp300 ribu tiap bulannya untuk masing-masing penerima. Lalu siapa saja yang bisa memperolehnya?

Syarat Penerima BLTDD

Setiap orang yang menerima bantuan dana desa ini termasuk dalam KPM (Kelompok Penerima Manfaat). Yang mana tentu ada kriteria dan syarat tertentu yang harus dipenuhi. Tidak boleh sembarangan orang didata dan dimasukkan ke daftar penerima. Karena bantuan ini harus disalurkan dengan tepat sasaran. Berikut ini beberapa syarat yang sesuai peraturan:

Lanjut Membaca

Lanjut baca berita ini

Tunggu sebentar, isi berita lengkap akan segera dibuka.

Berita lengkap terbuka dalam 30 detik.