RUJUKANNEWS.com, GOWA — Persoalan proyek Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Bontoloe bermula dari keluhan warga terkait aktivitas penggalian lahan di sekitar area pasar. Galian yang dinilai terlalu dalam disebut menyebabkan lapak pedagang roboh dan rumah warga terancam rusak. (24/2/2026)

Dari situ, muncul pertanyaan mengenai tanggung jawab serta status kepemilikan lahan di lokasi proyek.

Sejumlah pihak kemudian memberikan tanggapan atas persoalan tersebut. Seluruh konfirmasi dilakukan pada Ahad, 22 Februari 2026.

Ayu, yang disebut sebagai pemilik lahan di area tersebut, menyatakan bahwa lokasi yang dipersoalkan bukan bagian dari area pasar, melainkan tanah milik keluarganya.

“Itu bukan area pasar, masih tanahnya orang tua saya di Bontoloe,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa rumah warga yang terdampak masih berada di atas lahannya.

“Itu juga rumah warga masih tanahku,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada izin pembangunan lapak di lokasi tersebut.

“Tidak pernah ada izin ke saya atau orang tua saya untuk membangun lapak di situ,” ujarnya.

Menurutnya, rumah warga di sekitar lokasi tidak akan dirubuhkan.

“Kalau itu rumah, tidak mungkin mau dirobohkan karena masih ada orang tinggal di situ,” katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa lapak yang dinilai menghalangi rencana pembangunan Kopdes memang akan dibongkar.

“Kalau itu lapak memang mau dirobohkan karena menghalangi koperasi yang menghadap ke depan,” ujarnya.

Ia juga menyebut bangunan lapak tersebut berdiri tanpa izin.

“Lapak itu dibangun tidak pernah ada izin, jadi bukan tanggung jawab saya,” katanya.

Ayu juga menyatakan bahwa sebagian tanah miliknya telah dihibahkan untuk pembangunan koperasi.

“Saya sudah hibahkan tanahku di situ 30×25,” ujarnya.

Di sisi lain, Hendri selaku Kepala Pasar Desa Bontoloe menyampaikan pandangan berbeda terkait klaim kepemilikan lahan tersebut.

Ia menyebut lahan yang dikatakan sebagai milik keluarga Ayu masih merupakan bagian dari wilayah pasar.

“Lahan yang disebutkan itu masih wilayah pasar dan menurut saya tidak menghalangi bangunan Kopdes, karena bangunan Kopdes berada di bawah sedangkan pasar di atas,” ujarnya.

Ia juga menyatakan pihaknya memiliki bukti pendukung atas status lahan tersebut.

“Kami ada bukti surat dan saksi-saksi dari orang tua dan keluarga,” katanya.

Terkait klaim bahwa rumah warga yang terdampak juga berada di atas lahan milik pihak lain, Hendri membantah hal tersebut.

“Bilang itu lahan mereka, itu tidak benar. Kami ada bukti surat-suratnya dan sah di pemerintahan,” ujarnya saat dikonfirmasi, 23 Februari 2026.

Sementara itu, Suhardi selaku pihak yang mengawasi jalannya proyek menyatakan telah mencoba menghubungi konsultan untuk mencari solusi.

“Tena na aktif konsultannya, mau tahu apa solusinya,” ujarnya.

Menanggapi situasi tersebut, Sekretaris Desa Bontoloe yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dusun Bontoloe, Lahuddin, mempertanyakan posisi pembangunan lapak.

“Kenapa dibiarkan kepala pasarnya menggali terlalu di atas,” ujarnya.

Terkait langkah lanjutan, ia mengaku masih menunggu koordinasi dengan konsultan.

“Belum tahu, nanti saya cari dulu konsultannya karena belum pernah juga ketemu,” katanya.

Sementara itu, Dandim 1409/Gowa, Letkol Inf Heri Kuswanto, S.I.P., menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan dilakukan berdasarkan lokasi yang telah dikoordinasikan dengan pemerintah desa.

“Coba tanyakan ke kepala desa. Karena kami hanya menerima lokasi yang sudah dikoordinasikan dengan kepala desa dan kami hanya membangun saja,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa informasi yang berkembang akan ditindaklanjuti.

“Infonya akan saya tindak lanjuti. Kalau konsultan membangun dengan merusak lahan orang maka nanti konsultan tersebut tidak akan saya bayar,” katanya.

Camat Bontolempangan, Ashar, turut memberikan tanggapan. Ia menyebut pemerintah desa akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait status lahan yang dipersoalkan.

“Sementara pemerintah desa kroscek dulu, ini masuk tanah siapa. Kita perjelas dulu baru kita cari solusinya,” ujarnya.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan yang belum terselesaikan terkait status lahan di lokasi proyek.

RUJUKANNEWS.com membuka ruang klarifikasi lanjutan dari seluruh pihak guna memperoleh gambaran yang lebih utuh.

 

 

Jurnalis: Syadir Ali