
Takalar – Pengadilan Negeri Takalar kembali menggelar sidang perkara praperadilan terkait permohonan pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Ustadz Haji Mustari Dg Ngago, Kamis (5/6/2026).
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan duplik dari Termohon I, yakni Polres Takalar, serta pemeriksaan bukti surat yang diajukan oleh pihak Pemohon.
Lanjut baca berita ini
Tunggu sebentar, isi berita lengkap akan segera dibuka.
Dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan, Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Nasir, S.H., M.H., menilai proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I mengandung sejumlah persoalan hukum, khususnya terkait kewenangan dalam penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, tindakan penyidikan yang dilakukan dinilai tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta Majelis Hakim Praperadilan untuk mengabulkan permohonan yang diajukan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah serta batal demi hukum.
Muhammad Nasir juga menyoroti fakta bahwa berkas perkara telah dua kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Takalar melalui petunjuk (P-19). Menurutnya, hal tersebut menunjukkan adanya keraguan terkait terpenuhinya unsur tindak pidana penipuan maupun penggelapan yang disangkakan.
“Pengembalian berkas perkara sebanyak dua kali oleh Kejaksaan Negeri Takalar justru memperlihatkan adanya keraguan terhadap terpenuhinya unsur pidana penipuan
maupun penggelapan.
Belum tergambarnya secara utuh unsur tipu muslihat, rangkaian kebohongan maupun niat jahat (mens rea) dari tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut,
ia menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam perkara tersebut lebih mencerminkan adanya hubungan hukum keperdataan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian pemberangkatan ibadah haji, bukan perkara pidana.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti petunjuk jaksa yang mempertanyakan secara serius mengenai locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana yang dinilai belum tergambar secara jelas dalam berkas perkara.
“Apabila di lanjutkan bahwa locus delicti berada di luar wilayah hukum Takalar, maka Kejaksaan Negeri Takalar tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan karena berada di luar yurisdiksi hukumnya,” tambahnya.
Sidang praperadilan tersebut masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar.
Hasil persidangan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Ustadz Haji Mustari Dg Ngago.


