Advertisement

BLT ialah bantuan yang diberikan, untuk para pelaku mikro. Dengan bantuan ini, diharapkan UMKM dapat bertahan dan berkembang terutama di masa pandemi ini. Untuk mendapatkan UMKM ini, ada segelintir syarat yang harus terpenuhi. Berikut , mengajukan, dan mencairkannya:

Syarat BLT UMKM

Advertisement

Tidak sembarang orang bisa mendapatkan UMKM. Hanya para pelaku UMKM yang memenuhi syarat, yang bisa mendapatkan bantuan ini. Lalu apa saja syarat supaya bisa mendapat BLT UMKM? Berikut syarat BLT UMKM yang harus dipenuhi:

1. WNI (Warga Negara Indonesia)

Syarat pertama ialah harus berkewarganegaraan Indonesia. WNA atau warga negara asing, tidak diperbolehkan untuk mengikuti program bantuan ini. Jadi para pelaku UMKM harus bisa membuktikan, bahwa dirinya merupakan WNI atau warga negara Indonesia.

2. Mempunyai KTP Elektronik

Syarat berikutnya ialah mempunyai KTP Elektronik. Sepertinya hampir semua kegiatan membutuhkan KTP Elektronik, sebagai salah satu syaratnya. Termasuk untuk mendapatkan BLT UMKM, warga harus bisa menunjukkan KTP Elektronik nya. Syarat KTP Elektronik ini bertujuan untuk membuktikan bahwa orang tersebut benar merupakan WNI, dan sudah berusia di atas 17 tahun.

Advertisement

3. Mempunyai Usaha Mikro

Syarat ketiga ialah mempunyai usaha mikro. Pastinya hanya para pemilik usaha mikro lah, yang boleh mendapatkan BLT ini. Namun tidak jarang orang berbohong, dan mengaku sebagai pelaku usaha mikro supaya bisa mendapat bantuan. Untuk menghindari penipuan itu, para pemilik usaha mikro harus membuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM.

Surat tersebut bisa didapat, dari pengusul BPUM seperti Ketua RT atau RW. Jangan lupa untuk melampirkan surat tersebut, bersama lampiran lainnya yang merupakan satu kesatuan.

4. Tidak Menerima KUR

Syarat yang keempat ialah penerima tidak sedang menerima KUR, atau Kredit Usaha Rakyat. KUR merupakan program yang hampir serupa dengan BLT UMKM. Jadi para pelaku usaha mikro akan mendapat bantuan dari pemerintah, untuk mempertahankan dan mengembangkan usahanya.

Pelaku UMKM hanya boleh menerima salah satu bantuan. Bila kedapatan ada pelaku UMKM yang curang dengan menerima dua bantuan, maka biasanya salah satu bantuan akan dihentikan. Bahkan bisa saja kedua bantuannya dihentikan, karena telah melanggar aturan.

5. Bukan ASN, Pegawai BUMD atau BUMN, Anggota TNI/Polri

Syarat BLT UMKM yang terakhir ialah bukan ASN, pegawai BUMD atau BUMN, dan anggota TNI/Polri. Jadi penerima BLT UMKM murni masyarakat biasa, yang tidak bekerja di instansi pemerintahan. Alasan mengapa pegawai pemerintahan tidak mendapat BLT seperti ini, ialah karena sudah mendapat tunjangan setiap bulannya.

Cara Ajukan BLT UMKM

Setelah mengetahui syarat untuk mendapat BLT UMKM, selanjutnya ialah cara mengajukan BLT UMKM. Untuk mengajukan BLT UMKM, dibutuhkan beberapa dokumen pendukung yang wajib dilampirkan. Dokumen yang perlu dilampirkan ialah fotokopi KTP Elektronik, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi SKU atau surat keterangan usaha.

Bila semua dokumen sudah dilengkapi, serahkan kepada dinas yang menaungi UKM di kabupaten atau kota pelaku UMKM. Saat ingin menyerahkan dokumen, biasanya pelaku UMKM akan diminta untuk mengisi formulir lebih dulu. Dalam formulir tersebut pelaku UMKM diminta memasukkan NIK sesuai KTP Elektronik.

Lalu nomor KK atau kartu keluarga, nama lengkap, alamat yang sesuai dengan semua dokumen terlampir, jenis kelamin, bidang usaha, nomor telepon yang aktif serta bisa dihubungi. Isi semua pertanyaan tersebut dengan benar dan lengkap, supaya BLT UMKM bisa diterima.

Itulah syarat BLT UMKM dan cara mengajukannya, yang harus diketahui setiap pelaku UMKM. Bantuan yang diberikan ialah sebesar 1,2 juta rupiah. Dengan bantuan itu, diharapkan para pelaku UMKM bisa mempertahankan dan mengembangkan usahanya untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.

Baca juga: Ketahuilah Syarat BLT Prakerja dan Cara Mendaftarnya