RUJUKANNEWS.com – Satu hal penting yang harus kamu ketahui sebelum lanjut ke cara perpanjang SIM online adalah persyaratan yang harus disiapkan.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang harus dimiliki oleh semua pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia.
Sayangnya, dokumen ini tidak berlaku seumur hidup sebagai KTP, sehingga setiap lima tahun sekali harus diperbarui atau diperluas oleh AutoFamily.
Namun, kamu tidak perlu repot karena ada cara perpanjang SIM online.
Bagaimana Cara Perpanjang SIM Online untuk Pemula?

Ini adalah cara perpanjang SIM online terakhir yang harus kamu ketahui.
Mudah dan Cepat Sekali, Cara Perpanjang SIM Online
SIM sendiri merupakan salah satu persyaratan yang harus selalu dibawa saat berkendara. Apalagi jika kamu mengendarai Toyota All New Avanza, jika sudah membawa SIM dan masa berlakunya aman, berkendara akan semakin menyenangkan.
Minivan sejuta penumpang ini mampu memberikan layanan hiburan berkat fitur audio yang cukup canggih. Baik pengemudi maupun penumpang perlu dihibur di jalan. kamu dapat dengan mudah memiliki mobil ini DI SINI.
Ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi saat mengajukan perpanjangan SIM. Berikut beberapa cara perpanjang SIM online di antaranya:
Permintaan perpanjangan SIM dapat dilakukan dalam waktu 90 hari sebelum tanggal kedaluwarsa. Kebijakan mengenai pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilih sendiri, sepanjang tanggal yang dipilih belum melewati tanggal jatuh tempo.
Apabila ternyata permintaan perpanjangan SIM dilakukan setelah masa berlaku habis, maka permintaan pembuatan SIM baru akan diproses sesuai kelas kepemilikan dengan menyiapkan dokumen persyaratan tersebut di atas.
Siapkan biaya perpanjangan PNBP SIM sebesar Rp 80.000. Biaya perpanjangan SIM ini tidak hanya berlaku untuk SIM A, tetapi juga berlaku untuk SIM A umum, B1, B1 umum, B2 dan B2 umum.
Untuk SIM C dikenakan biaya Rp 75.000 dan SIM D Rp 30.000. Kemudian, untuk pengajuan yang dilakukan secara online dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5.000.
Persyaratan perpanjangan SIM online
Oleh karena itu, agar permohonan perpanjangan SIM kamu berjalan lancar, berikut cara perpanjang SIM online dan persyaratan administrasi permohonan perpanjangan yang harus disiapkan, dimulai langsung dari website Korlantas Polri:
Mohon siapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
– SIM lama yang masih berlaku.
– Sertifikat lulus tes simulator.
– Ikuti tes psikologi di aplikasi epPSi atau klik link aplikasi Koorlantas Digital Polri. Biaya yang dikenakan untuk psikotes ini adalah Rp 37.500 dan dapat dibayarkan melalui e-wallet atau transfer ATM.
– Ikuti tes cek kesehatan online di erikkes.id.
Cara perpanjang SIM online melalui website resmi
Jika semua dokumen dan persyaratan sudah siap, kamu bisa memulai cara perpanjang SIM online melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.
Seperti langkah-langkah ini:
1. Buka webiste. Selanjutnya, klik opsi Ekstensi SIM di bidang jenis aplikasi.
2. Isi semua kolom formulir permintaan perpanjangan SIM.
3. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, kamu sudah selesai mendaftar. Bukti pendaftaran akan dikirimkan melalui email kemudian.

