RUJUKANNEWS.com, GOWA β Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, kian menguat. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) Kabupaten Gowa secara resmi melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa Rappolemba tahun anggaran 2023 hingga 2025 ke Kejaksaan Negeri Gowa.
Laporan pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor: 002/LP/INAKOR/DPD-GOWA/II/2026, tertanggal 9 Februari 2026, dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gowa cq Kasi Intel Kejari Gowa di Sungguminasa.
Dalam laporannya, LSM INAKOR mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa dengan total anggaran mencapai Rp3.684.176.000, yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara serta mengandung dugaan kuat tindak pidana korupsi.
Rincian Temuan Dugaan Penyimpangan
LSM INAKOR merinci sejumlah kegiatan desa yang dinilai tidak wajar dari sisi anggaran maupun realisasi, antara lain:
Tahun 2023
Pembangunan dan peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga senilai Rp93.600.000, dinilai terlalu besar dan diduga menyimpang.
Pengerasan jalan usaha tani dengan total anggaran ratusan juta rupiah yang dianggarkan berulang setiap tahun dan diduga bermasalah.
Dana mendesak senilai Rp111.600.000 yang dinilai tidak jelas urgensinya karena muncul setiap tahun anggaran.
Tahun 2024
Pembangunan dan rehabilitasi sistem drainase dan air limbah rumah tangga dengan anggaran lebih dari Rp217 juta, yang diduga tidak sebanding dengan hasil pekerjaan.
Pengerasan jalan usaha tani dengan beberapa item anggaran yang dinilai sangat besar dan berulang.
Kegiatan pelatihan dan penyuluhan perlindungan anak dengan anggaran lebih dari Rp71 juta, yang juga diduga bermasalah.
Tahun 2025
Pembangunan dan peningkatan taman serta taman bermain anak desa dengan total anggaran lebih dari Rp485 juta, yang dinilai tidak proporsional.
Penyertaan modal desa sebesar Rp105 juta yang diduga tidak transparan.
Dugaan Mark-Up Proyek Lapangan Bajiβ Minasa
Sorotan utama laporan INAKOR tertuju pada proyek Lapangan Bajiβ Minasa, yang diduga kuat mengalami mark-up anggaran, antara lain:
Pengerjaan talud lapangan sepanjang 210 meter dengan anggaran Rp225.612.750.
Pembangunan tribun lapangan 1 unit berukuran 6 x 12 meter dengan anggaran Rp174.441.350.
Pengerjaan jogging track sepanjang 306 meter dengan anggaran Rp156.207.250.
Seluruh item tersebut dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik di lapangan, bahkan menuai keluhan warga yang menyebut kualitas pekerjaan asal jadi.
Diminta Periksa Kades hingga TPK
Atas dugaan penyimpangan tersebut, LSM INAKOR secara resmi meminta Kejaksaan Negeri Gowa melakukan pemeriksaan terhadap:
Kepala Desa Rappolemba
Sekretaris Desa Rappolemba
Bendahara Desa Rappolemba
Tim Pelaksana Proyek (TPK) Lapangan Bajiβ Minasa
LSM INAKOR menilai, dari akumulasi penggunaan Dana Desa selama tiga tahun tersebut, terdapat indikasi kuat praktik penyalahgunaan kewenangan dan dugaan tindak pidana korupsi yang harus diusut tuntas.
Masuk Tahap Penegakan Hukum
Dengan diterimanya laporan ini oleh Kejaksaan Negeri Gowa, kasus Dana Desa Rappolemba resmi masuk dalam jalur penegakan hukum. LSM INAKOR menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, bersih, dan akuntabel.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan prinsip jurnalistik dan kepentingan publik.
Jurnalis: Syadir Ali