Sinjai, RujukanNews.com,โ€“

Foto : Tokoh masyarakat

Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa untuk jabatan Kepala Dusun Karobbi, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, telah rampung sejak pertengahan Desember 2025 lalu.

Hasil penjaringan tersebut melahirkan Rekomendasi Camat Sinjai Tengah Nomor 100/36.443/2025 tertanggal 24 Desember 2025 atas nama Asbar, sekaligus menggugurkan pesaingnya, Muh. Danial. Namun, terbitnya rekomendasi itu sempat memicu ketidakpuasan sebagian pihak hingga berujung ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sinjai.

RDP yang digelar pada Selasa (6/1/2026) menghadirkan Asisten I Setdakab Sinjai, Kepala Dinas PMD Sinjai, Camat Sinjai Tengah, Kepala Desa Kanrung, Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan, serta Inspektorat Daerah Sinjai. Dari pemaparan seluruh pihak, disimpulkan tidak ditemukan pelanggaran dalam proses penjaringan, yang dinilai telah sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam Perbup Sinjai Nomor 31 Tahun 2016.

Di tengah isu yang berhembus bahwa Dusun Karobbi disebut tidak kondusif pasca polemik tersebut, sejumlah tokoh dan warga setempat justru angkat bicara dan membantahnya.

Sudirman (55), tokoh masyarakat Dusun Karobbi RT 3/RW 2, menegaskan kondisi lingkungan mereka tetap aman dan terkendali.

โ€œDi sini aman-aman saja. Tidak ada masalah soal hasil penjaringan kepala dusun. Kami tinggal menunggu hasilnya,โ€ ujarnya, Senin malam (9/2/2026).

Hal senada disampaikan Ketua RT 2/RW 2 Dusun Karobbi, Saifullah. Ia menyatakan tidak melihat adanya persoalan di masyarakat terkait penjaringan tersebut.

โ€œLingkungan kami aman. Kami tidak menganggap penjaringan kepala dusun ini bermasalah,โ€ tegasnya.

Bahkan dari kalangan ibu rumah tangga, Nurhayati turut menyuarakan hal yang sama. Ia menilai langkah pemerintah desa sudah sesuai aturan.

โ€œJangan karena tidak puas, Dusun Karobbi dibilang tidak aman,โ€ tandasnya.

Terpisah, Kepala Desa Kanrung, Muhammad Amir Abdullah, menegaskan seluruh proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku. Ia menyebut persoalan ini telah dibahas dalam dua kali RDP Komisi I DPRD Sinjai dan dinyatakan tidak melanggar aturan.

Menurutnya, seluruh tahapan mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, serta Perbup Sinjai Nomor 31 Tahun 2016.
Terkait isu nilai tertinggi yang sempat disampaikan di masjid, Amir Abdullah menegaskan hal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

โ€œPenilaian bukan hanya soal nilai, tapi juga kompetensi, pendidikan, pengalaman, serta kemampuan bekerja sama dengan kepala desa dalam membangun wilayah,โ€ jelasnya.
Dengan penegasan para tokoh masyarakat dan hasil resmi RDP DPRD Sinjai, isu ketidakamanan di Dusun Karobbi pun dinilai tidak berdasar.