MAROS, TIMUR NEWS. COM
β Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar resmi menjalin kemitraan strategis dengan Pemerintah Kabupaten Maros melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (10/2) di Ruang Rapat Turikale, Sekretariat Daerah Kabupaten Maros.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, bersama jajaran, serta Bupati Maros, H. A. S. Chaidir Syam, beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Maros. Momentum ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara pemasyarakatan dan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.
Kerja sama ini difokuskan pada implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang menekankan aspek pembimbingan, tanggung jawab, serta pemulihan hubungan pelaku dengan masyarakat. Melalui skema tersebut, pelaku tindak pidana diharapkan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga berkontribusi secara langsung melalui kegiatan sosial yang produktif dan bermanfaat bagi lingkungan.
Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial di daerah. βPemasyarakatan tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan pemerintah daerah sangat penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial memiliki tempat, mekanisme, dan pengawasan yang jelas, sehingga benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat sekaligus bagi proses pembimbingan klien,β ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Maros menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun sistem hukum yang lebih restoratif, edukatif, dan berkeadilan sosial.
Dengan terjalinnya perjanjian kerja sama ini, diharapkan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dapat berjalan efektif di wilayah Kabupaten Maros, sekaligus memperkuat peran pemasyarakatan sebagai institusi yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menghadirkan solusi pemidanaan yang bermakna bagi masyarakat.
Narasi: MFZ