RUJUKANNEWS.com, GOWA β€” Transparansi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Lassa-Lassa, Kecamatan Bontolempangang, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga kini website resmi milik Pemerintah Desa Lassa-Lassa belum menampilkan informasi penggunaan anggaran secara jelas dan rinci. (10/2/2026)

Berdasarkan pantauan pada situs resmi desa https://lassalassa.digitaldesa.id/, menu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) justru menampilkan angka Rp 0,00 pada seluruh kolom pendapatan, belanja, maupun pembiayaan desa. Tidak ditemukan data terkait besaran dana desa yang diterima, alokasi anggaran per kegiatan, maupun realisasi penggunaan anggaran pada tahun berjalan.

Selain itu, pada menu PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), khususnya bagian Informasi Publik Secara Berkala, yang seharusnya memuat dokumen wajib seperti laporan keuangan desa dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, juga tidak ditemukan informasi yang dapat diakses publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait komitmen pemerintah desa dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi.

Tidak hanya pada sektor anggaran, sejumlah menu lain di website desa seperti data desa, potensi desa, hingga publikasi kegiatan pemerintahan desa juga terpantau minim bahkan kosong. Padahal, website desa merupakan salah satu sarana resmi pemerintah desa dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan transparan.

Secara regulasi, keterbukaan informasi pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala serta mudah diakses masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 dan Pasal 26 ayat (4), menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan pemerintah desa mengumumkan APBDes dan realisasi anggarannya kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses, termasuk media digital.

Sementara itu, Kepala Desa Lassa-Lassa, Salahuddin, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirimkan diketahui telah terbaca, ditandai dengan centang biru, namun tidak mendapat balasan.

Belum adanya klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa dinilai semakin memperkuat sorotan publik terhadap minimnya transparansi informasi pengelolaan Dana Desa di Desa Lassa-Lassa, yang sejatinya menjadi hak masyarakat untuk mengetahui secara terbuka.

 

 

Jurnalis: Syadir Ali