RUJUKANNEWS.com, GOWA — Polemik pengunduran diri serentak pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Lassa-Lassa, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa, kian terang. Mantan Ketua Kopdes, Wahyu, membeberkan kronologi lengkap rangkaian peristiwa yang menurutnya menjadi dasar utama keputusan mundur bersama seluruh jajaran pengurus. (11/2/2026)
Kronologi tersebut berkaitan erat dengan penentuan lokasi pembangunan kantor koperasi, proses administrasi, serta pengambilan keputusan yang dinilai tidak sejalan dengan hasil rapat resmi.
Awal Persoalan: Surat Resmi Pengurus (8 Desember 2025)
Wahyu menjelaskan, pada 8 Desember 2025, Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Lassa-Lassa secara resmi membuat dan mengajukan surat permohonan kepada Dinas Koperasi Kabupaten Gowa. Surat tersebut berisi permintaan agar Dinas Koperasi memfasilitasi pengajuan ke Dinas Pendidikan terkait pemanfaatan lahan di samping SD Negeri Lemoa untuk pembangunan kantor koperasi.
“Surat itu resmi, sah, dan diketahui langsung oleh seluruh pengurus koperasi,” tegas Wahyu.
Namun hingga awal Januari 2026, surat tersebut belum mendapatkan balasan resmi dari Dinas Koperasi Kabupaten Gowa.
Munculnya Surat Hibah Tanpa Sepengetahuan Pengurus (8 Januari 2026)
Sebelum adanya jawaban dari Dinas Koperasi, pada 8 Januari 2026 muncul sebuah surat hibah tanah yang ditujukan kepada Dinas Koperasi Kabupaten Gowa dengan mengatasnamakan Pengurus Koperasi Desa Lassa-Lassa.
Wahyu menegaskan, surat hibah tersebut dibuat tanpa sepengetahuan, persetujuan, maupun keterlibatan pengurus koperasi.
Berdasarkan temuan pengurus, surat tersebut diduga dibuat secara sepihak oleh Awaluddin Hamza, dengan sejumlah kejanggalan serius, di antaranya:
Mengatasnamakan Pengurus Koperasi Desa Lassa-Lassa
Ditandatangani oleh pihak lain yang mengaku sebagai Ketua Koperasi
Menggunakan stempel koperasi, namun bukan dilakukan oleh pengurus yang sah
“Ini memenuhi unsur dugaan pemalsuan dokumen karena dilakukan tanpa mandat organisasi dan tanpa sepengetahuan pengurus,” ujar Wahyu.
Kejanggalan lain yang dinilai serius adalah tanggal surat hibah yang tertulis 14 November 2025, sementara faktanya surat tersebut baru muncul dan diedarkan pada 8 Januari 2026.
“Ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa tanggal agar seolah-olah surat hibah lebih dulu terbit dibanding surat resmi pengurus tanggal 8 Desember 2025,” ungkapnya.
Rapat 10 Januari 2026: Surat Hibah Ditolak
Merespons polemik yang berkembang, pada 10 Januari 2026 digelar rapat tertutup yang melibatkan Pemerintah Desa Lassa-Lassa, BPD, Babinsa, serta Pengurus Kopdes.
Dalam rapat tersebut disepakati dua keputusan penting:
Menolak surat hibah yang dibuat oleh Awaluddin Hamza karena dinilai bermasalah secara prosedural.
Memprioritaskan lahan di samping SDN Lemoa, yang merupakan aset Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, sebagai lokasi pembangunan kantor koperasi.
Keputusan rapat tersebut dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani Kepala Desa Lassa-Lassa, Pengurus Koperasi, Ketua dan Wakil Ketua BPD, Sekretaris BPD, Kepala Dusun, satu staf desa, serta disaksikan oleh Babinsa. Surat hasil rapat itu juga telah disampaikan kepada pihak TNI yang ditugaskan sebagai Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Kantor dan Gerai Kopdes.
Rapat 19 Januari 2026: Menunggu Jawaban Dinas Koperasi
Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, kembali digelar rapat lanjutan di Kantor Desa Lassa-Lassa yang menghadirkan Awaluddin Hamza, Pemerintah Desa, Pengurus Koperasi, dan BPD.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa:
Pihak desa dan koperasi menunggu balasan resmi dari Dinas Koperasi Kabupaten Gowa terkait izin penggunaan lahan di samping SDN Lemoa.
Tanah hibah baru akan dipertimbangkan apabila lahan SDN Lemoa tidak mendapatkan izin.
Kesepakatan ini menegaskan bahwa belum ada keputusan final terkait penggunaan tanah hibah.
Surat Baru Terbit, Keputusan Berubah (20 Januari 2026)
Namun hanya berselang satu hari, tepatnya pada 20 Januari 2026, terbit sebuah surat baru yang justru mengesahkan tanah milik Awaluddin Hamza sebagai lokasi pembangunan kantor Koperasi Desa Merah Putih Lassa-Lassa.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Lassa-Lassa, Camat Bontolempangang, Ketua BPD, dan Kepala Dusun, serta secara administratif menetapkan tanah hibah tersebut sebagai lokasi pembangunan kantor koperasi.
“Dengan terbitnya surat ini, keputusan rapat 10 Januari dan 19 Januari 2026 seolah tidak lagi memiliki makna, karena keputusan final diambil tanpa menunggu balasan Dinas Koperasi sebagaimana telah disepakati,” kata Wahyu.
Berujung Pengunduran Diri Pengurus
Menurut Wahyu, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan inkonsistensi kebijakan, lemahnya komitmen terhadap hasil musyawarah, serta ketidakjelasan tata kelola pengambilan keputusan. Kondisi itulah yang akhirnya mendorong seluruh pengurus koperasi memilih mengundurkan diri secara serentak.
Menanggapi kronologi tersebut, PJ Kepala Desa Lassa-Lassa membenarkan penjelasan yang disampaikan Wahyu.
“Benar apa yang disampaikan Wahyu itu, begitu kronologisnya,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/2/2026).
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kepentingan publik, media ini membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait—baik Pemerintah Desa Lassa-Lassa, pengurus Koperasi Desa Merah Putih, pihak kecamatan, maupun instansi terkait lainnya—untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, serta bersama-sama mencari solusi terbaik atas persoalan ini demi keberlanjutan koperasi dan kepentingan masyarakat.
Jurnalis: Syadir Ali