RUJUKANNEWS.com, GOWA – Polemik pengelolaan website resmi yang menelan anggaran Rp28.195.000 kini berkembang pada isu yang lebih luas, yakni dugaan praktik nepotisme dalam struktur pemerintahan desa.
Sejumlah warga menyampaikan kepada media ini bahwa Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa disebut memiliki hubungan saudara kandung. Bahkan, warga juga menyebutkan bahwa beberapa posisi lain di lingkup pemerintahan desa diduga diisi oleh kerabat dekat. (12/2/2026)
“Kalau di desa itu, para pada dia di dalam, saudaranya ji, sepupunya ji, begitu,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika dugaan tersebut benar, maka kondisi ini berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari konflik kepentingan.
Dalam tentang Desa, khususnya Pasal 29 huruf (f), Kepala Desa dilarang melakukan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Selain itu, prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa juga harus mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan umum.
Lebih lanjut, dalam ** tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, nepotisme didefinisikan sebagai setiap perbuatan penyelenggara negara yang menguntungkan kepentingan keluarga atau kroninya di atas kepentingan masyarakat.
Secara regulasi, pengangkatan perangkat desa memang memiliki mekanisme tersendiri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah. Namun apabila terjadi dominasi hubungan keluarga dalam struktur pemerintahan desa tanpa proses yang transparan dan objektif, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta menurunkan kepercayaan publik.
Isu ini semakin sensitif mengingat sebelumnya muncul sorotan terkait pengelolaan anggaran website desa yang belum menunjukkan hasil optimal meskipun telah dianggarkan Rp28.195.000 termasuk dua kali pelatihan.
Transparansi dalam penggunaan dana desa dan profesionalitas dalam penempatan jabatan menjadi dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Pemerintahan desa dituntut tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih membuka ruang klarifikasi dari Kepala Desa dan pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi serta memperoleh penjelasan resmi.
Jurnalis: Syadir Ali
