RUJUKANNEWS.com, GOWA – Penggunaan anggaran pembuatan website desa di Desa Bontoloe, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa menjadi perhatian setelah Bendahara desa menyampaikan bahwa dana sebesar Rp28.195.000 dibayarkan secara global tanpa rincian terpisah antara biaya pembuatan website dan pelatihan. (14/2/2026)
Pernyataan tersebut disampaikan pada 13 Februari 2026, dimana bendahara mengakui tidak mengetahui detail komponen anggaran karena seluruhnya digabung dalam satu paket.
“Tabe’ pak, kami hanya membayar global, kami kurang tau dana pelatihannya ye, karena digabung,” jelasnya.
Ia juga menyarankan agar penjelasan lebih rinci dapat ditanyakan kepada Bendahara Desa Paranglompoa.
Namun, saat dikonfirmasi pada 14 Februari 2026, Bendahara Desa Paranglompoa memberikan penjelasan berbeda.
Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan dana desa wajib disertai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Iye ada, karena tidak bisa ambil dana tanpa RAB,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan kesiapan untuk memperlihatkan dokumen tersebut kepada media sebagai bagian dari klarifikasi.
Perbedaan pernyataan ini memunculkan perhatian terkait mekanisme perencanaan anggaran dalam program pembuatan website desa.
Dalam regulasi, penggunaan dana desa tidak dapat dilakukan tanpa perencanaan yang jelas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 24 menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, kepentingan umum, dan keterbukaan.
Selain itu, dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ditegaskan bahwa setiap kegiatan wajib direncanakan dalam dokumen anggaran, belanja desa harus memiliki rincian yang jelas, dan pengeluaran tidak dapat dilakukan tanpa perencanaan.
Dengan demikian, Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan syarat dasar dalam pencairan dana desa.
Prinsip transparansi anggaran publik juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik, termasuk pemerintah desa, menyediakan informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Setiap pembelanjaan yang menggunakan dana desa, termasuk pembuatan website dan pelatihan, secara prinsip harus memiliki RAB dan dapat dipertanggungjawabkan.
Media ini akan terus menelusuri perkembangan selanjutnya guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai mekanisme penggunaan anggaran tersebut.
Jurnalis: Syadir Ali
