RUJUKANNEWS.com, GOWA — Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) Kabupaten Gowa melakukan kunjungan langsung ke lokasi pembangunan Lapangan Baji’ Minasa di Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, Ahad (15/2/2026).

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang sebelumnya telah disampaikan INAKOR ke Kejaksaan Negeri Gowa terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2025, termasuk proyek pembangunan lapangan senilai Rp556.261.350.

Ketua DPD INAKOR Gowa, Aswar, ST., S.H., menyampaikan bahwa peninjauan fisik dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi pekerjaan di lapangan.

“Kunjungan ini bagian dari upaya kami memastikan laporan yang telah disampaikan memiliki dasar faktual di lapangan,” ujarnya.

Dari hasil pantauan awal, INAKOR menilai terdapat sejumlah kondisi fisik yang memerlukan perhatian serius dan patut didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Menurut INAKOR, kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara anggaran dan hasil pekerjaan.

“Kami melihat indikasi yang patut didalami lebih lanjut. Apakah ada potensi penyimpangan atau tidak, tentu itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilainya,” lanjut Aswar.

INAKOR menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi, namun mendorong agar proses audit dan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Gowa segera dilakukan guna memberikan kepastian kepada masyarakat.

Kunjungan lapangan ini juga dilakukan di tengah harapan masyarakat Desa Rappolemba yang menunggu tindak lanjut laporan ke Kejaksaan.

Warga berharap proses hukum berjalan transparan sehingga penggunaan Dana Desa benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Media ini tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Jurnalis: Syadir Ali