📝 “Waktu itu saya disuruh bayar Rp50 ribu. Katanya daripada ke Sungguminasa banyak biaya, di sini saja cukup lima puluh ribu,” ungkapnya, Kamis (26/3/2026).

RUJUKANNEWS.com, GOWA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan e-KTP di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, terus menuai sorotan. Seorang warga Desa Rappolemba mengaku dimintai uang sebesar Rp50 ribu saat mengurus pencetakan e-KTP pada tahun 2024.

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan itu menyebut permintaan uang dilakukan oleh oknum petugas saat proses pengurusan berlangsung.

“Waktu itu saya disuruh bayar Rp50 ribu. Katanya daripada ke Sungguminasa banyak biaya, di sini saja cukup lima puluh ribu,” ungkapnya, Kamis (26/3/2026).

Ia juga mengaku praktik tersebut bukan hal baru dan sudah sering terdengar di tengah masyarakat.

“Sudah jadi rahasia umum di sini,” tambahnya.

Kadis Dukcapil: Itu Pungli!

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gowa, Edy Sucipto, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pungutan liar dan tidak dibenarkan.

“Itu pungli Pak, dilaporkan saja iye,” tegasnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2026).

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk pengurusan e-KTP, tidak dipungut biaya.

Camat Akan Koordinasi

Sementara itu, Camat Tompobulu, Akbar Dg Tola, mengaku akan menelusuri aduan tersebut dengan berkoordinasi kepada petugas terkait.

“Iye, saya coba koordinasi dengan petugas terkait,” ujarnya.

Warga Desak Penindakan

Masyarakat pun mendesak agar dugaan pungli ini segera ditindak tegas. Mereka meminta adanya pemeriksaan menyeluruh serta transparansi dalam pelayanan publik di tingkat kecamatan.

Warga berharap aparat penegak hukum turut turun tangan jika terbukti terjadi pelanggaran, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar dalam layanan publik. (*)