RUJUKANNEWS.COM, GOWA — Perkembangan bantuan bedah rumah bagi Ibu Rukini, lansia warga Ponco’de, Dusun Bukit Parigi, Desa Jonjo, Kecamatan Parigi, terus bergulir. Setelah sebelumnya Kepala Dusun Bukit Parigi mengungkap kendala pada tingkat desa, konfirmasi lanjutan kini datang dari Ketua Tim Lacak Kabupaten Gowa dan Dinas Sosial Kabupaten Gowa.

Ketua Tim Lacak Kabupaten Gowa, Kaharuddin Dg Muji, saat dikonfirmasi Rabu, 6 Mei 2026, menjelaskan bahwa untuk Desa Jonjo, nama tim lacak yang pernah diusulkan sebelumnya disebut tidak aktif.

“Sepertinya nama yang diusulkan dulu tidak aktif,” ujarnya.

Sementara itu, ia menegaskan bahwa koordinasi penanganan warga di Desa Jonjo lebih banyak dilakukan melalui pemerintah desa dan kecamatan setempat.

“Kalau Desa Jonjo kami lebih sering koordinasi dengan kepala desa dan camat Parigi,” jelasnya.

Saat ditanya lebih lanjut terkait sejauh mana koordinasi penanganan Ibu Rukini, Kaharuddin kembali mengarahkan agar proses tersebut dikonfirmasi melalui pemerintah desa dan kecamatan sebagai jalur utama.

Di sisi lain, Kaharuddin juga menyoroti persoalan mendasar terkait bantuan bedah rumah, yakni status kepemilikan lahan.

“Kalau lahannya bukan milik sendiri, maka tidak bisa diusulkan untuk bantuan bedah rumah,” tegasnya.

Menurutnya, solusi utama agar bantuan dapat diproses adalah adanya lahan milik pribadi yang sah sebagai dasar pengusulan.

“Solusinya harus punya lahan milik sendiri,” tambahnya.

Dengan demikian, persoalan Ibu Rukini tidak hanya berkaitan pada kondisi rumah yang tidak layak, tetapi juga sangat bergantung pada syarat administrasi dan legalitas lahan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Firdaus, saat dimintai penjelasan terkait warga kategori miskin ekstrem yang memiliki rumah tidak layak huni namun terkendala dokumen pendukung lahan, menegaskan pentingnya proses awal melalui pendataan Tim Lacak di tingkat desa atau kelurahan.

“Koordinasiki dengan tim lacak desa/kelurahan agar didata,” singkatnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa jalur pendataan desa tetap menjadi pintu utama dalam proses penanganan bantuan sosial lanjutan, termasuk bedah rumah.

Oleh karena itu, keberadaan Tim Lacak Desa Jonjo menjadi faktor penting yang kini kembali menjadi perhatian, mengingat kekosongan atau tidak aktifnya tim dapat berpengaruh pada percepatan proses pendataan dan intervensi bantuan.

Dengan demikian, rangkaian konfirmasi dari pihak dusun, Tim Lacak Kabupaten, hingga Dinas Sosial menunjukkan bahwa persoalan Ibu Rukini bukan semata soal perhatian, tetapi juga berkaitan erat dengan mekanisme teknis, legalitas lahan, dan struktur pendataan yang harus terpenuhi.(*)