RUJUKANNEWS.COM, GOWA — Upaya bantuan bedah rumah bagi Ibu Rukini, lansia warga Ponco’de, Dusun Bukit Parigi, Desa Jonjo, Kecamatan Parigi, terus mendapat perhatian dari pemerintah setempat.
Kepala Desa Jonjo, Arifin, saat dikonfirmasi Rabu, 6 Mei 2026, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah berupaya mengawal persoalan Ibu Rukini dan tidak tinggal diam terhadap kondisi warganya tersebut.
“Sudah saya laporkan, saya juga sampai sekarang menunggu tindak lanjutnya,” ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut terkait jalur pelaporan, Arifin menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah dikoordinasikan melalui pemerintah desa dan diarahkan ke Dinas Sosial.
“Saya konfirmasi ke pak sekdes, katanya ke Dinsos dilaporkan, makanya saya katakan sementara menunggu,” jelasnya.
Sementara itu, dalam konfirmasi lanjutan via telepon kepada wartawan, Arifin menegaskan bahwa sejauh ini dirinya telah berupaya membuka jalan bantuan bedah rumah bagi Ibu Rukini, namun membenarkan bahwa salah satu persoalan utama memang berada pada aspek kepemilikan dan legalitas lahan.
Menurutnya, pihak desa bahkan telah memanggil keluarga, termasuk meminta anak Ibu Rukini untuk menyiapkan legalitas atau dokumen pendukung lahan sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Namun demikian, Arifin menegaskan bahwa apabila persoalan utama hanya berada pada legalitas, maka pemerintah desa siap mengambil langkah fasilitasi.
Ia menyebut Pemerintah Desa Jonjo siap membantu proses administrasi, termasuk membuat surat keterangan kepemilikan atau dokumen pendukung lain yang dibutuhkan, sejalan dengan persyaratan bantuan bedah rumah sebagaimana dijelaskan pihak BAZNAS Gowa.
Dengan demikian, peluang bantuan bedah rumah bagi Ibu Rukini disebut tetap terbuka, sepanjang proses legalitas lahan dapat segera dilengkapi.
Di sisi lain, Camat Parigi sebelumnya juga menyampaikan agar koordinasi teknis terkait kondisi Ibu Rukini dilakukan melalui Pemerintah Desa Jonjo sebagai pihak yang menangani langsung di lapangan.
Hal ini menunjukkan bahwa jalur koordinasi antara dusun, desa, kecamatan, hingga kabupaten saat ini masih terus berjalan dalam proses penanganan.
Oleh karena itu, rangkaian konfirmasi dari kepala dusun, Tim Lacak, Dinas Sosial, BAZNAS Gowa, hingga Kepala Desa Jonjo mulai memperlihatkan titik terang bahwa persoalan utama bantuan Ibu Rukini kini lebih mengerucut pada penyelesaian syarat teknis dan legalitas lahan.
Sementara itu, komitmen Pemerintah Desa Jonjo untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi menjadi langkah penting agar proses usulan bantuan bedah rumah dapat segera bergerak ke tahap berikutnya.
Dengan demikian, harapan masyarakat terhadap rumah layak bagi Ibu Rukini kini bukan lagi sekadar wacana, melainkan bergantung pada percepatan penyelesaian syarat yang ada agar bantuan dapat benar-benar diwujudkan.(*)