RUJUKANNEWS.COM, GOWA – Penanganan laporan dugaan persoalan penggunaan Dana Desa di Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, kembali menjadi perhatian warga.

Sorotan muncul setelah perkembangan perkara yang telah dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gowa sejak April 2026 dinilai belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Sejumlah warga bahkan menilai penanganan perkara tersebut terkesan “diduga mati suri” karena hingga awal Juli 2026 prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan dan pengambilan keterangan.

Informasi terbaru itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Gowa, Andi Dian Bausa, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan laporan yang diajukan LSM INAKOR dan LSM LIRA.

Saat dihubungi pada Kamis (9/7/2026), Andi Dian Bausa mengatakan proses penanganan perkara masih berlangsung.

“Proses penyelidikan dan sekarang masih pengambilan keterangan,” ujar Andi Dian Bausa.

Keterangan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Andi Ardiaman, pada 22 April 2026 menyampaikan bahwa laporan dugaan persoalan Dana Desa Rappolemba telah diteruskan ke Bidang Pidsus.

“Sudah dilanjutkan ke Pidsus,” demikian keterangan yang disampaikan saat itu.

Beberapa pekan kemudian, tepatnya pada 16 Mei 2026, Andi Ardiaman kembali menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berjalan dan pihak kejaksaan berencana melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

“Tetap lanjut, dalam waktu dekat mau turun ke lapangan,” ujarnya.

Namun, hingga memasuki Juli 2026, sebagian warga mengaku masih mempertanyakan perkembangan nyata dari proses tersebut.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan masyarakat ingin mengetahui sejauh mana tindak lanjut setelah perkara dilimpahkan ke Pidsus.

“Kalau sudah masuk Pidsus dan katanya mau turun lapangan, warga tentu ingin tahu sudah sejauh mana. Apakah sudah turun, siapa saja yang sudah dimintai keterangan, dan apa hasil tindak lanjutnya,” ujarnya.

Menurutnya, pertanyaan itu muncul karena polemik terkait penggunaan Dana Desa Rappolemba telah bergulir sejak awal tahun 2026.

Laporan LSM INAKOR sebelumnya menyoroti dugaan persoalan penggunaan Dana Desa Rappolemba Tahun Anggaran 2023–2025 dengan nilai sekitar Rp3,684 miliar.

Sementara itu, LSM LIRA juga melaporkan proyek Lapangan Baji Minasa ke Kejaksaan Negeri Gowa.

Proyek Lapangan Baji Minasa menjadi perhatian warga karena menggunakan anggaran sekitar Rp556 juta. Proyek tersebut sebelumnya disebut belum rampung sepenuhnya dan masih dalam tahap pembenahan.

Di sisi lain, Penjabat Kepala Desa Rappolemba, Husair, mengaku belum menerima informasi terbaru dari pihak kejaksaan terkait perkembangan perkara tersebut.

“Tidak ada lagi ini info,” ujar Husair saat dikonfirmasi pada Kamis (9/7/2026).

Hal serupa disampaikan Sekretaris Desa Rappolemba, Muhtar.

“Belum ada konfirmasinya ini,” kata Muhtar.

Berdasarkan rangkaian penanganan perkara, laporan dugaan persoalan Dana Desa Rappolemba bermula setelah proyek Lapangan Baji Minasa mulai disorot warga pada 5 Januari 2026.

Selanjutnya, pada 9 Februari 2026, LSM INAKOR melaporkan dugaan persoalan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2025. Kemudian pada 23 Februari 2026, LSM LIRA turut melaporkan proyek Lapangan Baji Minasa ke Kejaksaan Negeri Gowa.

Pada 4 Maret 2026, dua perangkat Desa Rappolemba disebut telah dimintai klarifikasi oleh pihak Kejari Gowa.

Lalu, pada 22 April 2026, Kejari Gowa menyatakan laporan telah dilanjutkan ke Bidang Pidsus. Sebulan kemudian, tepatnya 16 Mei 2026, kejaksaan menyampaikan rencana turun ke lapangan.

Meski demikian, hingga 9 Juli 2026, Kasi Pidsus Kejari Gowa menyatakan penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan pengambilan keterangan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Gowa mengenai apakah pemeriksaan lapangan telah dilaksanakan maupun hasil dari tahapan penyelidikan yang sedang berjalan. Proses hukum atas laporan tersebut masih berlangsung, dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat kepastian hukum.(*)