Ikuti Saluran WhatsApp Syadir Ali Dapatkan tulisan, renungan & informasi terbaru

RUJUKANNEWS.com, GOWA — Setelah hampir delapan tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang tersangka berinisial AM (47) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2014 pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gowa akhirnya diamankan di Kabupaten Kepulauan Selayar.

AM yang merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Tim Intelijen Kejari Gowa, Kejari Kepulauan Selayar, dan Kodim 1415 Kepulauan Selayar, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah tim gabungan melakukan pelacakan terhadap AM yang sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa AM ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Maret 2018 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/R.4.13/Fd.1/03/2018.

“AM diketahui berulang kali mangkir dalam memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam daftar buronan,” ujar Soetarmi dalam konferensi pers di Kejati Sulsel, Kamis (8/10/2026).

AM merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2014 pada Setda Kabupaten Gowa. Berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN tertanggal 29 Agustus 2025, perkara tersebut mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.991.726.105.

Saat diamankan, AM disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung aman dan terkendali. Setelah diamankan di Selayar, tersangka kemudian dibawa ke Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AM selanjutnya diserahkan kepada tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gowa untuk kepentingan penyidikan.

Dalam konferensi pers tersebut, Soetarmi didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa Andi Ardiaman, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa Andi Dian Bausad.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin mengapresiasi sinergi tim yang terlibat dalam pengamanan tersebut.

Ia juga mengingatkan para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Dengan diamankannya AM, proses hukum perkara dugaan korupsi Uang Persediaan Setda Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2014 kini kembali berjalan setelah tersangka sebelumnya berada dalam status DPO sejak 2018.