Ikuti Saluran WhatsApp Syadir Ali Dapatkan tulisan, renungan & informasi terbaru

RUJUKANNEWS.COM, GOWA — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Gowa menyoroti dugaan peredaran minuman beralkohol tradisional jenis ballo dalam jumlah besar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Distribusi tersebut diduga menjangkau sejumlah wilayah hingga Kota Makassar.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media pada Jumat (9/10/2026), dugaan aktivitas tersebut dikaitkan dengan seorang warga berinisial A yang disebut berdomisili di Dusun Bollangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Sumber informasi menyebutkan, ballo tersebut diduga berasal dari Desa Tassese untuk selanjutnya didistribusikan dan dijual kembali ke sejumlah wilayah, termasuk Kota Makassar. Pengiriman disebut menggunakan kendaraan bermotor maupun mobil.

Informasi tersebut memunculkan perhatian terhadap pengawasan peredaran minuman beralkohol, khususnya terkait asal-usul barang, jalur distribusi, volume penjualan, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa dugaan aktivitas distribusi ballo tersebut telah berlangsung cukup lama dan menjangkau wilayah di luar Kabupaten Gowa.

“Berdasarkan informasi yang kami ketahui, aktivitas distribusi ballo ini diduga berlangsung cukup lama dan menjangkau hingga Makassar. Kami berharap aparat berwenang menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional,” ujar sumber tersebut.

INAKOR Gowa mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menelusuri informasi tersebut guna memastikan kebenaran dugaan distribusi ballo dalam skala besar.

Penelusuran diharapkan mencakup asal-usul pasokan, jalur pengiriman, skala penjualan, serta legalitas kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan dinilai penting untuk memastikan peredaran minuman beralkohol berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun gangguan ketertiban masyarakat.

INAKOR Gowa berharap aparat berwenang dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara objektif dan profesional. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, tindakan hukum diharapkan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.