Sinjai, RujukanNews.com, — Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Kamrianto bersama supriadi, menjalani sidang perdana perkara dugaan pembakaran mobil di Pengadilan Negeri Sinjai, Kamis, (05/02/2026)

Sidang yang digelar terbuka untuk umum ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara tersebut, Kamrianto didudukkan sebagai terdakwa bersama Supriadi alias Ura bin Angklung. Keduanya hadir di ruang sidang dengan pengawalan aparat kepolisian dan didampingi penasihat hukumnya.

JPU membacakan dakwaan atas dugaan tindak pidana pembakaran mobil yang menjerat kedua terdakwa. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim akan melanjutkan persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 12 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, saat dikonfirmasi membenarkan pelaksanaan sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Kamrianto dan Supriadi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena salah satu terdakwa merupakan anggota legislatif yang masih aktif di Kabupaten Sinjai. Majelis hakim menegaskan seluruh proses persidangan akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.