PINRANG, RUJUKANNEWS. COM– Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar terus memperluas jejaring kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan pemidanaan berbasis masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Pinrang, Rabu (25/2).

Kegiatan penandatanganan dilaksanakan di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang dan dihadiri langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, beserta jajaran, serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pinrang, Andi Pawelloi Nawir.

Perjanjian kerja sama ini disusun sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya terkait pelaksanaan pidana alternatif non-pemenjaraan berupa Pidana Kerja Sosial bagi klien dewasa serta Pidana Pelayanan Masyarakat bagi klien anak. Melalui skema ini, klien pemasyarakatan diarahkan untuk menjalani pembinaan melalui aktivitas sosial yang bermanfaat sekaligus produktif di tengah masyarakat.

Keterlibatan Dinas Sosial dinilai strategis karena memiliki fungsi pembinaan sosial, rehabilitasi, serta pendampingan kelompok rentan. Sinergi ini diharapkan mampu menghadirkan ruang kegiatan sosial yang terstruktur, mulai dari program pelayanan masyarakat, kegiatan kemanusiaan, hingga aktivitas pemberdayaan yang membantu klien membangun kembali kemandirian dan kepercayaan diri.

Dalam keterangannya, Surianto menegaskan bahwa keberhasilan pidana kerja sosial sangat bergantung pada dukungan ekosistem sosial. “Pendekatan pemasyarakatan hari ini menempatkan pembinaan sebagai prioritas. Dinas Sosial adalah mitra kunci karena bersentuhan langsung dengan persoalan sosial di lapangan. Dengan kolaborasi ini, kami ingin memastikan klien tidak hanya menjalani kewajiban hukum, tetapi juga mendapatkan kesempatan memperbaiki diri dan kembali berkontribusi bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui kerja sama ini, Bapas Makassar berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat di wilayah Pinrang dapat berjalan lebih efektif, terarah, serta memberikan dampak positif bagi proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.

Narasi: MFZ