Sinjai, RujukanNews.com,— Polres Sinjai menghadirkan layanan “Halo Polisi” sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan cepat dan responsif kepada masyarakat. Melalui layanan ini, warga dapat dengan mudah menyampaikan laporan, pengaduan, maupun informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolres Sinjai, AKBP Jamal Fathur Rakhman, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Sinjai siap siaga selama 24 jam untuk menerima dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polres Sinjai di nomor 110. Selain itu, setiap Polsek jajaran juga menyediakan nomor layanan langsung, di antaranya:

Polsek Sinjai Utara: 082 353 449 601
Polsek Bulupoddo: 082 353 449 602
Polsek Pulau IX: 082 353 449 609
Polsek Sinjai Timur: 082 353 449 603
Polsek Tellulimpoe: 082 353 449 605
Polsek Sinjai Selatan: 082 353 449 606
Polsek Sinjai Borong: 082 353 449 607
Polsek Sinjai Tengah: 082 353 449 606
Polsek Sinjai Barat: 082 353 449 608

Melalui program ini, Polres Sinjai berharap masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan potensi gangguan keamanan, tindak kriminal, maupun situasi darurat lainnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Jangan segan menghubungi layanan yang telah kami siapkan,” ujar Kapolres.

Dengan hadirnya layanan “Halo Polisi”, diharapkan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat semakin kuat demi terciptanya rasa aman di Kabupaten Sinjai.