RUJUKANNEWS.com, GOWA β€” Penanganan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMA Negeri 15 Gowa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini sejalan dengan penegasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia yang meminta setiap persoalan kepegawaian ASN ditindak secara tegas sesuai aturan. (9/2/2026)

Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa seluruh aduan dan permasalahan kepegawaian ASN wajib ditindaklanjuti secara serius dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

β€œBKN akan menindaklanjuti aduan yang masuk terkait permasalahan kepegawaian, utamanya aduan pelanggaran yang berkaitan dengan manajemen ASN yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK),” tegas Kepala BKN.

Penegasan tersebut dinilai relevan dengan kasus yang saat ini tengah ditangani oleh Cabang Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran disiplin guru PNS di SMA Negeri 15 Gowa.

Masuk Tahap Tindak Lanjut Berjenjang

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Senin, 9 Februari 2026, guru yang bersangkutan bersama kepala sekolah telah dipanggil oleh Cabang Dinas Pendidikan. Proses tersebut merupakan bagian dari penanganan berjenjang sesuai mekanisme pemerintahan.

Kepala SMA Negeri 15 Gowa menyampaikan bahwa pada hari tersebut dirinya dipanggil oleh Cabdis dan kemungkinan berlanjut ke Dinas Pendidikan Provinsi.

β€œHari ini saya dipanggil ke Cabdis (masalah Ibu Zahrini). Kemungkinan siang lanjut ke Disdik,” ujar Kepala Sekolah.

Pihak Cabdis juga membenarkan pemanggilan tersebut.

β€œHari ini beliau bersama kepala sekolah kami panggil, jadi yang bersangkutan dan kepseknya tidak

Sejalan dengan PP 94 Tahun 2021

Penanganan kasus ini berada dalam koridor Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan setiap ASN melaksanakan tugas kedinasan, menaati jam kerja, serta mematuhi perintah atasan yang sah.

Dalam konteks tersebut, penegasan Kepala BKN memperkuat kewajiban instansi pembina ASN, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi, untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif, tegas, dan sesuai prosedur.

Menjaga Integritas ASN dan Hak Peserta Didik

Publik menilai langkah Cabdis dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel merupakan bagian penting dalam menjaga integritas ASN serta menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar di satuan pendidikan negeri.

Sejalan dengan arahan BKN, setiap permasalahan kepegawaian ASN, khususnya yang berdampak pada pelayanan publik dan hak peserta didik, harus diselesaikan secara transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan belum menyampaikan keputusan resmi terkait hasil tindak lanjut. Namun, proses yang berjalan menunjukkan bahwa penanganan kasus tersebut berada dalam jalur struktural sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Jurnalis: Syadir Ali