Sinjai, RujukanNews.com,- Pengadilan Negeri Sinjai menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam sidang perkara dugaan tindak pidana pembakaran mobil dengan terdakwa Kamrianto, anggota DPRD Sinjai, dan Supriadi alias Ura Bin Angklung, Kamis (12/02/2026).

Sidang RJ yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anthonie Spilkam Mona ini merupakan penerapan keadilan restoratif berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2024. Dalam proses tersebut, majelis memfasilitasi pertemuan antara para terdakwa dan Iskandar selaku korban, dengan tujuan memulihkan keadaan, bukan semata-mata menghukum.

Ruang sidang tampak dipadati keluarga kedua belah pihak. Suasana persidangan lebih mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial, sepanjang syarat materiil dan formil terpenuhi.

Dalam proses mediasi, korban telah memberikan maaf dan menandatangani kesepakatan RJ tanpa syarat atau klausul perdamaian. Meski demikian, korban tetap menginginkan agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Ketua Majelis Anthonie Spilkam Mona, yang juga menjabat Ketua PN Sinjai, menegaskan bahwa RJ bukan sekadar penyelesaian perkara pidana, tetapi juga upaya mengembalikan keharmonisan di tengah masyarakat.

“Restorative Justice menitikberatkan pada pemulihan dan perdamaian, bukan pada pembalasan. Dengan perdamaian ini, diharapkan hubungan baik antarwarga dapat terjalin kembali,” ujarnya, disaksikan Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, para terdakwa, dan korban.

Meski telah ditempuh mekanisme RJ, majelis hakim tetap melanjutkan tahapan persidangan dan menjadwalkan pembacaan tuntutan oleh JPU pada Rabu, 18 Februari 2026.

Perkara ini masih menjadi perhatian publik, mengingat salah satu terdakwa merupakan anggota DPRD Sinjai yang masih aktif menjabat.