Dugaan ini mengemuka di tengah pemeriksaan interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025.

Menurut sumber media ini, BPK diminta memberikan perhatian khusus terhadap kegiatan-kegiatan yang diduga bersumber dari dana efisiensi anggaran, termasuk kesesuaiannya dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan, serta dasar penganggaran yang digunakan.

Selain itu, BPK juga disarankan menelusuri dokumen pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, termasuk risalah rapat, notulen pembahasan, serta dokumen persetujuan DPRD, guna memastikan seluruh program dan kegiatan benar-benar dibahas dan disetujui melalui mekanisme resmi.
Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan bahwa seluruh kebijakan pemerintah daerah telah melalui pembahasan di DPRD.

“Tidak mungkin ditetapkan kalau tidak disetujui dewan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (9/2/2026).

Namun hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte serta Firman Udding selaku Pelapor Badan Anggaran (Banggar) DPRD Luwu Timur pada pembahasan APBD Perubahan 2025 belum memberikan keterangan resmi. Keduanya belum merespons upaya konfirmasi media ini melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.

Media ini akan terus menelusuri perkembangan persoalan tersebut dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (Laporan: Tim)

Bagikan Berita, Dapatkan Penghasilan

Salin tautan khusus Anda, bagikan berita, dan pantau performanya melalui dashboard.

Daftar Pembaca/Penulis